Pilkada Serentak

KPU Kabupaten Akan Pindai Form Data Form C1

Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan didalam peraturan PKPU nomor 9 tentang rekapitulasi perhitungan suara didalam pasal 6

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Ketua KPU Kalbar, Ramdan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan didalam peraturan PKPU nomor 9 tentang rekapitulasi perhitungan suara didalam pasal 6 bahwa PPS melalui PPK meneruskan form salinan C1 KWK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemindaian atau scan.

Baca: Prosedur Pengajuan Sengketa Badan Publik

"Kemudian akan upload hasil scane untuk di laman KPU Kabupaten/Kota pada hari yang sama," ujarnya.

Ia mengatakan akan ada satu rangkap form C1 yang akan diserahkan dari TPS nanti akan diupload oleh KPU di masing-masing kabupaten.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved