Pilkada Serentak
KPU Kabupaten Akan Pindai Form Data Form C1
Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan didalam peraturan PKPU nomor 9 tentang rekapitulasi perhitungan suara didalam pasal 6
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan didalam peraturan PKPU nomor 9 tentang rekapitulasi perhitungan suara didalam pasal 6 bahwa PPS melalui PPK meneruskan form salinan C1 KWK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemindaian atau scan.
Baca: Prosedur Pengajuan Sengketa Badan Publik
"Kemudian akan upload hasil scane untuk di laman KPU Kabupaten/Kota pada hari yang sama," ujarnya.
Ia mengatakan akan ada satu rangkap form C1 yang akan diserahkan dari TPS nanti akan diupload oleh KPU di masing-masing kabupaten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ramdan_20180621_201549.jpg)