Pilkada Kayong Utara

Jadi Keharusan di Pilkada, Seluruh Paslon di Kayong Utara Sudah Sampaikan LPPDK ke KPU

Seluruh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kayong Utara sudah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADEL BERTUS CAHYONO
Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kayong Utara, Fernando 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Seluruh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kayong Utara sudah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) nya ke KPU Kayong Utara.

Minggu (24/6/2018) adalah batas terakhir penyampaian LPPDK seluruh paslon.

"Untuk LPPDK sudah kita terima, terakhir kemarin sesuai dengan jadwal," kata Kasubag Teknis Sekretariat KPU Kayong Utara, Fernando di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Senin (25/6/2018).

Seluruh LPPDK itu kini sudah dibawa ke Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak untuk disatukan.

Baca: Ditakuti! Ini Kisah Unik Pembentuk Awal Kopaska yang Berjumlah Hanya 12 Personel

Hal ini dikarenakan masa jabatan anggota KPU Kayong Utara periode 2013-2018 sudah berakhir pada Sabtu (23/6/2018).

Sedangkan, anggota baru KPU Kayong Utara baru saja dilantik di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu (24/6/2018).

"Jadi diambil alih oleh KPU di tingkat provinsi untuk sementara ini," ujarnya.

Dia menjamin LPPDK seluruh paslon tidak ada yang melebihi batasan dana kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Kayong Utara agar tidak melebihi angka Rp 6,6 miliar.

"25 Juni ini penyerahan LPPDK itu dari KPU ke akuntan publik yang telah ditunjuk," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved