Komisi A DPRD Sambas Apresiasi Tim Saber Pungli Amankan Pelaku Pemerasan di PLBN Aruk
Figo menegaskan, PLBN Aruk merupakan kebanggaan daerah kita, seharusnya kita jaga bersama dari hal-hal seperti ini.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Sebelumnya, AKP Real mengungkapkan kronologis Pungli di PLBN Aruk, hingga para pelaku diamankan pihaknya.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Organisasi Gabungan Perusahaan Nasional Angkutan Orang dan Barang (Organda) Kabupaten Sambas di perbatasan Aruk, Desa Sajingan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," ungkapnya, saat rilis tersangka dan barang bukti bersama Waka Polres Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual, Senin (11/6/2018).
Lanjut AKP Real, kemudian pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.13 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran menggunakan mobil pribadi menuju border PLBN Aruk, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Setelah dari Border PLBN Aruk, petugas menuju arah ke Kabupaten Sambas, pada saat berjalan sekitar 400 meter, mobil petugas langsung diberhentikan oleh para pelaku di tepi jalan di RT 001/ RW 001, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," jelasnya.
Kemudian petugas menanyakan berapa biaya yang harus dibayar.
"Para pelaku, kemudian menyuruh untuk membayar sebesar Rp 10 ribu per orang. Kemudian petugas menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu, dan dikembalikan pelaku kepada petugas sebesar Rp 70 ribu," terangnya.
Setelah itu, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di lokasi tersebut.
"Di antaranya TSP yang memungut uang, JN yang menyimpan uang hasil pungli, serta FR selaku Bendahara kelompok kerja unit pelayanan penumpang di Terminal Aruk," ujar AKP Real.
Saat petugas melakukan operasi tangkap tangan, petugas juga mengamankan uang hasil pungutan dari JN sebesar Rp 5.694.000 dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM 155, serta buku catatan jumlah uang pungutan.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan berhasil mengamankan uang hasil pungutan sejak tanggal 29 Mei 2018 sampai dengan tanggal 7 Juni 2018, yang disimpan oleh FN (Bendahara) sebanyak Rp 31.131.000 dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM 1.484," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Sambas, Kompol Jovan Reagan Sumual mengungkapkan, tiga pelaku Pungli di PLBN Aruk, telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
Lanjut Waka Polres Sambas ini, barang bukti yang turut diamankan dari para pelaku pungli cukup banyak, di antaranya data rekapan serta uang tunai.
"Uang tunai sebesar Rp 5.694.000 dan uang Ringgit Malaysia sebanyak RM 155, ini semua hasil pungli para pelaku pada hari Jumat 8 Juni 2018. Kemudian juga diamankan uang tunai sebesar Rp 30.131.000 dan uang Ringgit Malaysia sebesar RM 1.474 hasil pungli, serta buku catatan rekapan pungutan uang,"paparnya.
Tak hanya itu saja, personel Sat Reskrim Polres Sambas juga mengamankan Surat Keputusan DEWAN PIMPINAN CABANG ORGANDA KAB. SAMBAS Nomor : SK / 18 / DPC-SBS / V / 2018, tanggal 2 Mei 2018.