Ramadan 1439 H

Polsek Batu Ampar Musnahkan Barang Kedaluwarsa Hasil Temuan Operasi Pasar

Ternyata masih banyak pedagang yang nakal untuk menjual barang barang yang sudah kadaluarsa

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Prosesi Pemusnahan Barang Kedaluwarsa di Halaman Kantor Kecamatan Batu Ampar.  

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Kubu Raya - Polsek Batu Ampar yang masih merupakan wilayah hukum Polres Mempawah, beberapa waktu lalu telah melakukan operasi pasar bersama sejumlah perwakilan dari instansi terkait disana.

Paur Humas Polres Memapawah Ipda Imam Widhiatmoko memaparkan Bahwa Pada operasi pasar tersebut, pihak Polsek mendapati banyak barang kedaluwarsa yang di jual oleh beberapa oknum pedagang yang tidak bertanggung jawab.

(Baca: Makmurkan Masjid, Anggota Polres Landak Salat Subuh Berjamaah )

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar Brigpol Junaidi dari desa sumber tasik malaya, bersama dinas kesehatan kecamatan batu Ampar melakukan kegiatan pemusnahan barang kadaluarsa dengan cara di bakat di halaman Kantor Kecamatan Batu Ampar, Jumat (8/6/2018).

"Ternyata masih banyak pedagang yang nakal untuk menjual barang barang yang sudah kadaluarsa, yang nantinya dapat merugikan pihak konsumen, bila hal ini terus berlanjut, maka pedagang dapat di jerat dengan undang undang yang berlaku, dan mendapatkan sanksi pidana," tegas Imam.

Di harapkan dengan adanya kegiatan operasi pasar serta pemusnahan barang barang yang sudah tidak layak di konsumsi ini tidak ada lagi pedagang yang nakal dan mengambil keuntungan dengan menjual barang kedaluwarsa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved