Syarat Pindah Datang Penduduk Antar Kabupaten/Kota
Pertama meminta Surat Keterangan Pindah dari RT lama/asal, lalu kemudian melapor ke RT yang baru sekaligus minta surat pengantar dari RT yang baru.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, saya warga di Kabupaten Kubu Raya, rencananya habis lebaran ini saya akan menetap pindah ke Pontianak, kira-kira syarat untuk surat pindah nya apa ya? Terima kasih sebelumnya.
08968537xxxx
Surat Pindah Dari RT
Terima kasih juga sudah bertanya, pertama meminta Surat Keterangan Pindah dari RT lama/asal, lalu kemudian melapor ke RT yang baru sekaligus minta surat pengantar dari RT yang baru.
Kemudian datang ke Kelurahan tempat yang baru untuk mengisi formulir pindah datang, mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru, memgisi formulir permohonan KTP dengan melampirkan KTP dan KK asli.
Jangan lupa membawa pas foto warna ukuran 2x3 (2 lembar).
Semua pelayanan tanpa dipungut biaya apapun.
Dini Eka Wahyuni
Kabid Pelayanan Capil Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bagikan-e-ktp_20180515_123001.jpg)