Pemkot Pontianak Pastikan Tak Ada Kendala Bayar THR Pegawai
Mahmudah memastikan Pemerintah Kota Pontianak tidak kesulitan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pjs Wali Kota Pontianak, Mahmudah memastikan Pemerintah Kota Pontianak tidak kesulitan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se Kota Pontianak.
Meskipun formulasinya berbeda antara yang telah ditetapkan oleh Pemkot Pontianak tahun sebelumnya dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang mengatur pembayaran THR harus meliput berbagai tunjungan yang ada sama seperti gaji bulanan setiap ASN.
Baca: 5 Fakta Pembunuhan Grace, Nomor 2 Sangat Memilukan
"Untuk THR ini, memang pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa semua itu diakomodir oleh APBD. Jadi tidak ada tambahan dari APBN, kita Kota Pontianak sudah menyiapkan dana untuk THR ini sejak tahun 2017 lalu," ucap Mahmudah saat diwawancarai, Selasa (5/6/2018).
Tapi pada saat itu dalam perumusan anggaran, Pemkot Pontianak disebutnya memang mengacu pada THR tahun lalu dimana komponennya hanya gaji pokok.
Sedangkan tahun ini disebutnya ada empat komponen yang harus dipenuhi, memang ini aga memberatkan beberapa daerah, sedangkan Kota Pontianak sudah menggantisipasinya.
"Jadi komponen THR tahun ini nilainya terdiri dari empat item, gaji pokok, tunjungan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja. KIta Alhamdulillah tahun ini tidak ada masalah dalam membayarnya," sebut Mahmudah.
Pihaknya mengelola didalam dan kebijakan didalam internal Pemkot Pontianak dan tidak melanggar ketentuan, pihaknya dapat membayar THR ini dengan tepat waktu, pertanggal 4/5 kemarin.
"Secara internal sudah dihitung, dalam meramunya itu, dipastikan tidak mengganggu biaya untuk pos belanja yang lainnya. Hanya saja tahun ini kita sudah menganggarkan Kespeg jadi kita alihkan dulu sehingga anggaran perubahan nantilah menutupinya," sebutnya.
Dalam mengambil keputusan untuk membauar THR seluruh ASN di Pemkot Pontianak, ia tegaskan tetap berdasarkan aturan dan tidak melanggar ketentuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mahmudah_20180601_091237.jpg)