Citizen Reporter
Impor Beras : Solusi atau Masalah ?
Oleh sebab itu, Pemerintah menjaga cadangan beras nasional sebagai cadangan pangan untuk stabilisasi ekonomi nasional.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Kemudian, sebaiknya impor hanya dilakukan untuk kelas beras tertentu yang tidak bisa ditanam di dalam
negeri ketika hasil produksi dalam negeri mengalami surplus.
Namun ternyata, untuk menyerap gabah atau beras hasil produksi dalam negeri pelaksanaannya tidak mudah.
Pemerintah dihadapkan pada kondisi dimana harga gabah atau beras yang diatur mekanisme pasar lebih tinggi daripada Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yang ditetapkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2015.
Harga pedoman pembelian gabah dan beras di luar kualitas Pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 03/Permentan/PP.200/3/2017.
Sehingga pemerintah sulit menyerap gabah atau beras yang ada di petani atau penggilingan.
Sebagai amanah perturan perundang-undangan, Perum Bulog merupakan lembaga yang ditunjuk untuk pengadaan pembelian gabah atau beras oleh Pemerintah.
Baik dari hasil produksi dalam negeri mau pun impor. Peran Perum Bulog diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 48 tahun 2016.
Dalam melaksankan perannya, Perum Bulog harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,seperti peraturan terkait HPP dan pedoman pembelian gabah dan beras di luar kualitas Pemerintah.
"Tugas yang tidak mudah, dimana Perum Bulog harus menyerap gabah atau beras hasil produksi dalam negeri. Sementara harga yang berlaku di pasar atau harga yang diatur oleh mekanisme pasar lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Sehingga akan menyulitkan kerja Perum Bulog dalam menyerap gabah atau beras hasil produksi dalam negeri. Petani sebagai produsen, tidak bisa diintervensi untuk menjual sesuai HPP ketika ada yang bisa membeli
produknya dengan harga tinggi.
"Mereka akan menjual pada yang mampu membeli lebih tinggi. Hal ini dikarenakan petani merasa bahwa mereka berusaha tani menggunakan modal yang mereka miliki bukan modal pemerintah," tambahnya.
Maka dari itu, solusi yang dapat dilakukan Perum Bulog sebetulnya dari awal harus melakukan kerjasama dengan petani dan petugas lapangan.
Dimana Perum Bulog dapat memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman modal usaha yang dibutuhkan petani untuk usaha taninya.
"Petani harus mengembalikan pinjamannya dalam bentuk hasil panen, sesuai dengan kesepakatan harga yang ditetapkan pada awal kerjasama. Pinjaman modal bisa berupa uang, sarana produksi, bibit unggul atau pun alat dan mesin pertanian," bebernya.
Usaha di bidang pertanian memang penuh dengan risiko gagal panen, namun seharusnya sudah bisa diatasi dengan teknologi. Sehingga dapat menekan risiko gagal panen, apa bila teknologi itu dilakukan dan diterapkan dengan benar.