Berjalan Alot, Diskusi Penetapan THR Akhirnya Temu Titik Terang

Puluhan pekerja ini didominasi oleh Ibu-ibu, ada pula pekerja laki - laki, namun jumlah mereka tak banyak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Diskusi Penetapan besaran THR yang diikuti oleh perwakilan Karyawan, Pihak Perusahaan, Disperindagnaker, Anggota DPRD Mempawah, dan pihak Kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Hari ini, sejumlah puluhan perwakilan dari pekerja borongan di PT. Kalimantan Kelapa Jaya, yang terletak di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, beramai - ramai mendatangai Kantor Disperindagnaker Kabupaten Mempawah. Selasa (05/06/2018)

Puluhan pekerja ini didominasi oleh Ibu-ibu, ada pula pekerja laki - laki, namun jumlah mereka tak banyak.

Dengan menggunakan Mobil Truk bak terbuka dan mobil pick up, para ibu ini mendatangi kantor Disperindagnaker untuk bertemu dengan Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ya Helmizar.

Baca: PPP Kalbar Nyatakan Siap Ikuti Tahapan Pencalonan Caleg dari KPU

Kedatangan mereka inipun langsung di terima oleh Helmizar.

"Kemarin ada perwakilan mereka yang sudah datang dan mediasi, terkait tuntutan dari karyawan ini, mereka tidak mau 1,7 dan mereka tetap minta 2 juta, dan di hari ini, tadi kita sudah beri alternativ, kalau pakai sistem formulasi THR, jatuhnya tidak sama antara tiap pekerja, ada yang tinggi ada yang rendah, ada yang di atas 2 juta dan ada yang di bawah 2 juta," ungkapnya.

Harlinda Staf HI Disperindagnaker Mempawah menjelaskan bahwa Formulasi perhitungan THR untuk pekerja borongan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun yakni pendapatan hasil kerja perbulan di akumulasikan selama 1 tahun, dan kemudian di bagi 12, maka itu lah yang akan di terapkan untuk mendapatkan THR.

"Minimal perusahan menetapkan sesuai nilai itu, kalau di atas lebih baik," ungkapnya.

Perwakilan dari para pekerja ini bernama Indra gunawan mengatakan bahwa mereka meminta untuk menaikan Tunjangan Hari Raya yang mereka terima dari 1,7 juta menjadi 2 juta, atas dasar asumsi pendapatan mereka dalam sebulan yang berkisar 2 hingga 3 juta dengan hitungan kerja 1 hinga 2 shif, dengan estimasi per shif 5 jam.

Setelah mereka menyampaikan aspirasinya di Kantor Disperindagnaker, merekapun menuju Kantor DPRD Kabupaten Mempawah.

Di Kantor DPRD mereka di terima oleh anggota DPRD Mempawah Syakur dari Fraksi Demokrat dan Safruddin dari Fraksi Golkar.

Selanjutnya, setelah para pekerja ini menyampaikan aspirasinya, mereka pun bersama - sama dengan anggota DPRD menuju ke Kantor PT. Kalimantan Kelapa Jaya, yang terletak di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh.

Sesampainya diperusahaan, pihak perusahaan, perwakilan dari pekerja, anggota DPRD, Disperindagnaker, dan kepolisian, duduk bersama untuk mendiskusikan terkait tuntutan dari karyawan borongan ini.

Setelah melalui Diskusi yang alot dan berjalan kurang lebih 2 Jam, akhirnya ke 2 belak pihakpun menyetujui hasil akhir yakni THR bagi karyawan atau pekerja borongan di PT. Kalimantan Kelapa Jaya sebesar 1.850.000 rupiah.

Kepala Disperindagnaker Mempawah Ya Helmizar mengatakan bahwa bahwa keputusan yang telah di ambil cukup Fair bagi kedua belak pihak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved