Public Service
Persyaratan Buat Kartu Keluarga
Untuk dokumen pendukung, berbeda-beda sesuai kebutuhan, misalnya pisah KK karena perkawinan maka harus melampirkan buku nikah.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Tribun, kalau mau bikin Kartu Keluarga (KK) syaratnya apa ya? Terima kasih sebelumnya. 08587654xxxx
Surat Pengantar RT
Terima kasih juga sudah bertanya, untuk membuat KK yang pertama adalah meminta surat pengantar dari RT.
Lalu melampirkan KK lama, misalnya KK ketika seseorang masih terdaftar sebagai anak di KK yang lama.
Baca: Syarat Buat Kartu NPWP di Kubu Raya
Kemudian mengisi blanko yang tersedia, meliputi biodata, akta kelahiran / surat nikah / ijazah, permohonan KK dan surat pernyataan.
Namun untuk dokumen pendukung, berbeda-beda sesuai kebutuhan, misalnya pisah KK karena perkawinan maka harus melampirkan buku nikah/akta perkawinan.
Penambahan jiwa dalam KK, harus melampirkan surat keterangan lahir anak.
Dini Eka Wahyuni
Kabid Pelayanan Capil Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kk-kartu-keluarga_20160517_141241.jpg)