Oknum PNS Dilaporkan Akibat Postingan di Facebook, Pepatah Jerman Hingga Sebut 212
Pelaporan itu berawal dari unggahan SH di akun facebook miliknya, DJ yang memposting unggahan pada Kamis (31/5/2018).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Oknum Pegawai Negeri Sipil, SH, dilaporkan Laskar Muslim Ketapang (Lamka) ke Mapolres Ketapang.
Pelaporan itu berawal dari unggahan SH di akun facebook miliknya, DJ yang memposting unggahan pada Kamis (31/5/2018).
Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari mengatakan, pihaknya meminta aparat kepolisian segera menahan dan memproses hukum SH.
"Kita sudah laporkan ke Polres beberapa hari lalu. Kita minta polisi segera menahan dan memproses hukum pelaku. Sebab sudah keterlaluan dan dahulu juga pernah melakukan hal sama,” ungkapnya, Senin (4/6/2018).
Baca: Warga Mempawah Hilir Dipolisikan Akibat Postingannya di Medsos
Baca: Kisah 5 Orang Paling Beruntung di Dunia, Lolos dari Nuklir hingga Menang Lotre Berkali-kali
Baca: 6 Artis Indonesia Terkaya, Tajir Melintir Bahkan Hartanya Tak Habis 7 Turunan!
Baca: Artis Bollywood Rani Mukerji Tajir Melintir, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Bersama Suami
Tak hanya ke Polres, Laskar Muslim Ketapang (Lamka) juga mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Ketapang, Senin (4/6/2018).
“Kita minta Pemkab Ketapang memecat oknum itu dari statusnya sebagai PNS,” kata Isa Anshari menyampaikan maksud kedatangannya.
Oknum PNS berinisial SH, yang diduga pemilik akun DJ memposting tulisan diberanda facebooknya, Kamis, 31 Mei 2018.
Postingan itu merupakan komentar atas meme seorang anggota DPR.
“Baru tahu saya. Vanke benar si pembuat meme ini, buat fingin ana aza, entah batal blm fuasa ana sekarang? dan ternyata memang benar, sering terjadi kebetulan kalau berbau-bau 212 itu tak akan jauh dari seputaran: 1. Syahwat kekuasaan, 2. Syahwat selangkangan dan 3. Kesablengan alias keidiotan. Pepatah orang Jermah mengatakan Becik ketitik olo ketoro. Artinya perbuatan baik akan diperlihatkan perbuatan burukpun akan ditampakkan,” tulis akun DJ.

Isa Anshari mengatakan, ini merupakan kali kedua SH berulah.
“Tapi dahulu waktu menghina ulama dan dilaporkan ke Mapolres Ketapang, pelaku ini meminta maaf dan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. Jadi pelaku ini sudah sepantasnya dihukum atas perbuatannya ini,” kata Isa.
Sementara itu, dalam video Laskar Muslim Ketapang, SH menyampaikan permohonan maaf.
"Karena ujaran di medsos yang dianggap menghina atau melecehkan organisasi atau kelompok tertentu dengan ketulusan hati saya minta maaf kiranya itu dianggap satu kesalahan. Cuman untuk proses selanjutnya kita tunggu saja sebagaimana hukum di indonesia," katanya.
Laporkan Ujaran Kebencian
Selain di Ketapang, dua warga Kabupaten Mempawah, Ak dan JO juga dilaporkan karena postingan di Facebook.
Bahkan, Ak sempat didatangi sejumlah warga untuk mengkonfirmasi kebenaran pernyataan di Facebook yang menyinggung masyarakat.
Muhammad Agus S, Sekertaris dari Organisasi Gerakan Cinta Masjid mengatakan, karena khawatir akan terjadi tindakan di luar kendali, seorang tokoh masyarakat kemudian mengimbau kepada massa untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Mapolres Mempawah.
Selanjutnya digiringlah Ak menuju Mapolres Mempawah.
"Tadi pagi, lebih dari 20an orang lah datang kerumahnya Ak ini untuk konfirmasi terkait komentar nya di FB, yang dinilai menyinggung masyarakat Mempawah, setelah itu digiring lah AK ini ke Mapolres Mempawah oleh teman-teman untuk di mintai keterangan," ungkapnya sembari menunjukan bukti foto - foto ujaran kebencian dari AK dan JO saat ditemui di kediamannya di Jalan Opu Daeng Manambon, Kecamatan Mempawah Hilir.
Sesampainya di Mapolres ia mengumpulkan bukti-bukti agar dapat dilampirkan saat pelaporan.
Setelah bukti dirasa cukup, iapun melampirkan semuanya saat membuat laporan di Mapolres Mempawah.
Kemudian, untuk Akun JO pihaknya hingga kini masih menyelidiki siapa yang memiliki akun tersebut.
Agus mengungkapkan, pelaporan ujaran kebencian dan penistaan agama itu bermula saat seorang warga di Kabupaten Mempawah yang memiliki usaha Toko Perak mengalami pencurian.
Kemudian sebuah akun Facebook bernama "Sungai Pinyuh Berbagi Berita" membagikan informasi terkait berita pencurian tersebut pada 1 Juni 2018.
Selanjutnya, dalam kolom komentar terkait berita tersebut, terdapat sebuah akun bernama JO menuliskan kata - kata yang dinilai menistakan agama Islam dan menyebarkan kebencian.
Kemudian, Ak pun ikut berkomentar dengan kata-kata yang dinilai sebagai ujaran kebencian bagi masyarakat Mempawah.
Hingga selanjutnya menyulut kekesalan beberapa warga Mempawah yang kemudian mencari AK di kediamannya.
"JO ini ada nulis di kolom komentar yang saya nilai itu sebagai ujaran kebencian dan penistaan agama. Ak ini juga disini terlihat bahwa mendukung dari JO ini bahasa kita “beladen”, lalu dia pun ada nuliskan yang memang menurut kita sebagai ujaran kebencian dan memojokkan masyarakat Mempawah,"ungkap Agus, Senin (4/6/2018).
Ia berharap, kepada yang bersangkutan untuk lebih berhati-hati dalam bersosial media.
Pihaknyapun berharap pihak kepolisian dapat memproses terlapor sesuai dengan ketentuan yang ada.
Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko membenarkan pelaporan ujaran kebencian dari masyarakat ini.
Imam mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terkait laporan warga ini.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari laporan warga terhadap terlapor," ungkapnya.
Imam berharap, pada seluruh masyarakat di Kabupaten Mempawah untuk tidak terpancing dan terprovokasi terkait hal ini, dan tetap menjaga stabilitas keamanan yang ada.
Imam menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada, untuk bijak dalam bermedia social.
Tetap mengutamakan nilai-nilai kesantunan dalam bermedia sosial, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.