Jadi Ujung Tombak, 29 Anggota Pengawas TPS Kecamatan Tekarang Dilantik

Panwaslu Kecamatan Tekarang melantik 29 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah lulus seleksi administrasi

Tayang:
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Panwaslu Kecamatan Tekarang melantik 29 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah lulus seleksi administrasi dan kepatutan menurut persyaratan, di Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Senin (4/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Panwaslu Kecamatan Tekarang melantik 29 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang telah lulus seleksi administrasi dan kepatutan menurut persyaratan, di Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Senin (4/6/2018).

Hadir dalam pelantikan dan bimtek tersebut, Camat Tekarang yang diwakili oleh Sekcam Tekarang, Muslimin. Kapolsek Tekarang, AKP Suriyadi. Ketua PPK dan Danramil Tekarang beserta tamu undangan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tekarang, N Hakiki mengungkapkan, dalam rangka mengawasi jalannya tahapan pemungutan dan perhitungan di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2018, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan telah melantik Pengawas TPS (PTPS) di seluruh provinsi, termasuk di Kabupaten Sambas.

Baca: Suasana Panwaslu Singkawang Launching Pojok Pengawasan

"Yang mana dalam peraturan yang berlaku, masa jabatan Pengawas TPS ini adalah dimulai sejak 23 hari sebelum pemungutan atau perhitungan suara, dan berakhir selambat-lambatnya 7 hari setelah pemungutan dan perhitungan (puntung) di TPS," ungkapnya usai pelantikan.

Pria yang akrab disapa Tomok ini menegaskan, Pengawas TPS ini merupakan ujung tombak dari lembaga pengawasan, yang memiliki tugas dan fungsi, serta kinerjanya, sangat menentukan kesuksesan tahapan Pilkada, khususnya dalam mengawasi pemungutan dan perhitungan suara.

"Tugasnya adalah melakukan pengawasan, mengamati, melaporkan dan memastikan seluruh kegiatan pemungutan dan perhitungan, yang diselenggarakan oleh anggota KPPS, berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengawas TPS ini, juga dituntut mengawasi ada tidaknya pelanggaran tindak pidana, yaitu pemberian uang atau materi lainnya, unsur SARA dan mobilisasi pemilih oleh tim sukses salah satu Paslon," jelasnya.

Lanjutnya, seleksi Pengawas TPS mengikuti pedoman yg ditetapkan oleh Bawaslu, yakni dengan tahapan penjaringan, pendaftaran, penelitian berkas administratif, tes wawancara kemudian penetapan dan pelantikan.

"Jumlah anggota Pengawas TPS ini, satu orang di setiap TPS," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved