Pilkada Mempawah
Selama Ramadan, Panwaslu Terima Cukup Banyak Laporan Pelanggaraan Pemilu
Ahmad Amirudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mempawah selama bulan Ramadhan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Panwaslu Kabupaten Mempawah Ahmad Amirudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu di Kabupaten Mempawah selama bulan Ramadan.
"Sejauh ini ada 4 laporan dari masyarkat yang di terima oleh Panwaslu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada, terutana dalam hal pemberian barang," tuturnya saat di temui Tribun. Selasa (29/05/2018).
Laporan terkait pelanggaran inipun telah telah pihaknya proses sebagai langkah penanganan terhadap aduan dari masyarakat.
Baca: Konsultasi Wilayah GMKI Rumuskan Persoalan dan Solusi di Daerah
"Sampai saat ini ada beberapa yang kita proses, dan ini juga sudah berlanjut di Gakummdu, dan sudah selesai, secara teknis juga kita sudah sampaikan kepada terlapor, apakah yang di sampaikan memenuhi bukti atau tidak dengan Bukti yang di maksud," ungkapnya.
Akhmad memaparkan bila dari proses pelaksanaan kegiatan tersebut memenuhi unsur pemberian uang atau barang agar kepada pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu, maka artinya, hal tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-panwaslu-kabupaten-mempawah-ahmad-amirudin_20180510_183124.jpg)