Prosedur Pengajuan Sengketa Badan Publik ke Komisi Informasi
Apabila ada lembaga publik yang menolak untuk memberikan informasi, maka lembaga tersebut dapat disengketakan melalui Komisi Informasi.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, bagaimana ya prosedur untuk mengajukan sengketa badan publik kepada Komisi Informasi ? Terima kasih sebelumnya.
08968537xxxx
Baca: Stok Stabil, Pertamina Imbau Masyarakat Tenang
Baca: Keluarga Besar DPRD Pontianak Buka Puasa Bersama dengan Eksekutif dan Anak Panti Asuhan
Ajukan ke PPID
Terimakasih juga sudah bertanya, permintaan atau memperoleh informasi publik adalah hak masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memberi jaminan kepada masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara ataupun pada tingkat ketertiban selama proses pengambilan keputusan publik.
Apabila ada lembaga publik yang menolak untuk memberikan informasi, maka lembaga tersebut dapat disengketakan melalui Komisi Informasi.
Berikut adalah prosedur pengajuan sengketa ke Komisi Informasi :
1. Mengajukan permohonan informasi secara lisan, tertulis, melalui telepon, sms, dsb, ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik yg bersangkutan.
Kalo permohonan dilakukan pribadi, cukup mencantumkan/melampirkan copy KTP.
2. Dalam jangka 10 hari kerja, badan publik harus menjawab permohonan informasi.
Jika dalam 10 hari tidak dijawab atau jawabannua tidak memuaskan, ajukan surat keberatan yg ditujukan kepada Atasan PPID Badan Publik.
3. Badan publik diberikan kesempatan 30 hari kerja utk menjawab surat.
Jika dalam 30 HK tidak dijawab, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi, paling lambat 14 hari kerja sejak berakhirnya masa 30 hari kerja.
4. Jika sebelum 30 hari kerja badan publik sudah memberikan jawaban, namun jawabannya tidak sesuai dg yg diingikan pemohon, maka pemohon dapat langsung mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi, paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya surat jawaban dari Badan Publik.
Rospita Vici Paulyn
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-komisi-informasi-kalbar-rospita-vici-paulyn_20171129_163951.jpg)