Inspektorat Larang PNS Terima Parsel dan Bingkisan Lebaran, Ini Penjelasannya

Bagi yang belum bisa menolak, sebaiknya dilaporkan ke UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) yang sudah dibentuk

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Parsel 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SIDOARJO - Inspektorat Sidoarjo  melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima parsel atau bingkisan dalam bentuk apapun, termasuk ketika menjelang lebaran.

"Bagi yang belum bisa menolak, sebaiknya dilaporkan ke UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) yang sudah dibentuk," kata Sekretaris Inspektorat Sidoarjo, Andjar Surjadianto, Jumat (25/5/2018).

Hal itu yang sedang disosialisasikan oleh inspektorat kepada semua ASN di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Sidoarjomendekati Lebaran Idul Fitri.

Menurutnya, upaya itu dilakukan untuk menciptakan tata pemerintahan yang bersih. Semua OPD terus diwanti-wanti agar menghindari praktik gratifikasi maupun pungutan liar (pungli) kepada siapa pun.

(Baca: Dewan Sanggau Dukung Langkah Satgas TKA Kalbar Keluarkan TKA PT BBJ )

“Pungli tidak hanya muncul antara OPD dengan masyarakat, tapi juga dengan sesama OPD. Maka dari itu kami terus mengingatkan melalui kegiatan sosialisasi seperti ini," sambung Andjar.

Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada OPD bahwa sekecil apapun pungli tetap merupakan sebuah pelanggaran.

Meski selama ini sudah menjadi budaya, pemberian parsel atau hadiah-hadiah itu, ditegaskannha tetap merupakan larangan.

“Kalaupun nilainya kecil tapi sudah menjadi budaya ini merupakan akar dari korupsi. Yang harus kita hilangkan adalah hal yang sudah membudaya,” tegas dia.

Dijelaskan dia, Inspektorat sudah memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang berfungsi untuk menampung laporan dari ASN atau OPD. Jadi, yang tidak berani menolak parsel silakan untuk melapor.

“Nanti akan ditindak lanjuti dilaporkan ke KPK apakah barang tersebut bisa diterima oleh penerima atau menjadi hak negara."

(Baca: Panwaslu Kubu Raya Harap Keterlibatan Pemuda Sebagai Pengawas Pemilu )

"Akan tetapi kalau barangnya mudah basi akan disalurkan kepada yang lebih berhak yakni kepada panti asuhan maupun panti jompo,” imbuhnya.

Andjar mengatakan untuk gratifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati bahkan Bupati juga sudah membentuk tim Satgas Saber Pungli. Artinya, yang nekat menerabas aturan tentu harus siap menerima sanksi.

Sementara Kepala BPKAD Sidoarjo Noer Rochmawati menyambut baik dengan adanya sosialisasi pungli ini. Menurutnya, dengan penjelasan dari Inspektorat, para pegawai bisa lebih paham tentang aturan itu.

“Dengan sosialisasi ini kami jadi semakin mengerti mana yang termasuk pungli maupun gratifikasi. Kami berharap semua pegawai bisa menjaga diri untuk tidak melanggar ketentuan yang ada," jawabnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PNS di Sidoarjo Dilarang Terima Parsel maupun Bingkisan Lebaran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved