Giri Pratiknyo:TKA di PT BBJ Dikeluarkan Dari Lokasi Kerja
Imigrasi Klas II Entikong bersama Tim Satgas TKA Provinsi Kalbar, Kanwil Divisi Imigrasi Kalbar sidak ke perusahaan Tambang
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Imigrasi Klas II Entikong bersama Tim Satgas TKA Provinsi Kalbar, Kanwil Divisi Imigrasi Kalbar sidak ke perusahaan Tambang PT Bintang Barito Jaya (BBJ) di perbatasan desa Sungai Tekam dan desa Malenggang, kecamatan Sekayam, kabupaten Sanggau, Kamis (24/5/2018).
Sidak terhadap 30 orang TKA tersebut dipimpin langsung Kepala Imigrasi Klas II Entikong, Herry Prihatin. Satu persatu TKA diwawancara Tim Satgas TKA untuk menanyakan keahlian dan jabatannya di PT BBJ. Sidakpun berlangsung hingga sore hari.
Baca: Puasa Sudah Memasuki Hari ke 10, Ini Beberapa Amalan yang Mesti Terus Ditingkatkan
Anggota Tim Satgas TKA Provinsi Kalbar yang ikut Sidak, Giri Pratiknyo menjelaskan, kesimpulan dari hasil pendataan terhadap TKA di PT BBJ, dokumen yang dimiliki lengkap hanya saja tidak sesuai dengan fakta yang dikerjakan.
“Ketidaksesuaian antara jabatan dengan pelaksanaanya. Mereka itu sebutannya pekerja kasar, ” katanya.
Baca: Tatap Muka di Mapolres Jadi Kegiatan Ideal Untuk Samakan Persepsi
Untuk itulah, lanjut Giri, TKA tersebut segera dikeluarkan dari lokasi kerja di PT BBJ.
“Dalam satu atau dua hari harus keluar, kita sudah ingatkan dengan manajemenya. Kita juga akan gunakan kirim surat resmi, ” tergasnya.
Untuk memastikan bahwa TKA tersebut keluar dari lokasi PT BBJ, pihaknya akan turun langsung ke perusahaan.
“Nanti kita akan turun lagi sekalian membawa surat tadi, ” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pendataan-terhadap-tka-di-pt-bbj_20180525_085522.jpg)