Kemenag Sanggau Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1439 H
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Sanggau, Rabu (23/5/18).
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kementerian Agama Kabupaten Sanggau bersama instansi terkait dan Ormas Islam di Sanggau sepakat menetapkan nilai zakat fitrah 1439 H/2018 M.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Kantor Kementerian Agama Sanggau, Rabu (23/5/18).
Rapat koordinasi dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Sanggau M Taufik itu dihadiri Kasi Bimas Islam Kemenag Sanggau H Toyib SA, Ketua MUI Sanggau, H Mustafa, Sekretaris PC NU Sanggau M Yusuf, Ketua Pengurus Muhammadiyah Sanggau Ade Djuandi, Komisioner BAZNAS Sanggau Indra, perwakilan Dinas Perindagkop dan UM Ratih Pujiastuti dan Kepala Bulog Sanggau Suriyansah.
Baca: Masyarakat Ingin Berikan Infak, Sedekah dan Zakat, Ini Saran Ketua MUI Kota Pontianak
Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dengan makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg. Dan apabila dibayar dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan dengan tiga kategori.
Pertama yaitu bagi yang mengkonsumsi beras klasifikasi I 2,5 Kg x Rp 15.000 = Rp 37.500. Kedua, bagi yang mengkonsumsi beras klasifikasi II 2,5 Kg x Rp 14.000 = Rp 35.000 dan ketiga, bagi yang mengkonsumsi beras klasifikasi III 2,5 Kg x Rp 12.000 = Rp 30.000.
“Bagi yang mengkonsumsi berasnya berbeda dengan diatas dapat menyesuaikan dengan harga setempat, ” kata Kepala Kantor Kemenag Sanggau, M Taufik, Kamis (24/5/18).
Ia menambahkan, pelaksanaan zakat fitrah dimulai dari tanggal 1 Ramadhan 1439 H sampai dengan 1 Syawal 1439 H sebelum khotib membaca khutbah idul fitri. Untuk itu, ia juga mengimbau kepada Muzakki agar menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan shadaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Surau/Dinas/Instansi di tempat masing - masing.
Dalam menunaikan zakat, khususnya zakat fitrah agar dapat dimanfaatkan oleh Mustahiq menyongsong hari raya. kepada masyarakat diharapkan menunaikan zakat H-3 (tiga hari) sebelum 1 Syawal 1439 H.
“Kepada BAZNAS/UPZ di upayakan penyaluran zakatnya kepada masyarakat di lingkungannya masing - masing dilaksanakan H-2 (dua hari) sebelum 1 Syawal 1439 H,” jelasnya.
Dan yang tak kalah pentingnya, lanjutnya, kami minta UPZ melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, shadaqoh dan dana sosial lainnya ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sanggau melalui Seksi Bimas Islam, BAZNAS Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau secara berkala sesuai dengan perintah UU RI nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-kemenag-sanggau-m-taufik_20180524_102059.jpg)