Bawa Sabu saat Numpang Taksi, Pria Ini Dibekuk Polisi
Barang diduga sabu-sabu itu ditemukan dalam plastik hitam yang dibungkus dengan lakban...
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika, SJ (37) di Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (22/5/2018).
SJ dibekuk lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 plastik klip seberat 50 gram dengan menumpang taxi dari arah Pontianak menuju Ketapang.
Baca: Simpan 18 Kilo Sabu Dalam Kemasan Kripik Balado, Dua Pria Berhasil Diciduk Polisi
Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Aris Pramudji Widodo membeberkan, barang diduga sabu-sabu itu ditemukan dalam plastik hitam yang dibungkus dengan lakban.
"Setelah melakukan penggeledahan tersangka langsung kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dia mengungkapkan, tersangka diketahui merupakan warga Pontianak Utara yang tinggal di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang.
Setidaknya ada 14 jenis barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, mulai barang yang diduga sabu-sabu, uang tunai, hingga dompet.
"Upaya penangkapan dipimpin langsung saya dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-tindak-pidana-narkotika_20180524_091740.jpg)