Berita Video
Satpol PP Sambas Komitmen Terus Tegakkan Perda Tentang Larangan Minol
Kasat Pol PP Sambas, Rustina menegaskan, diamankannya 2.134 botol dan kaleng minol dari satu di antara toko di Desa Tanah Hitam
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasat Pol PP Sambas, Rustina menegaskan, diamankannya 2.134 botol dan kaleng minol dari satu di antara toko di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh.
Merupakan sebagai bentuk penegakan hukum, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan ketentuan pidana dalam peraturan daerah Kabupaten Sambas No 2 tahun 2004, tentang larangan pengawasan, penertiban peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Baca: Foto-Foto Persiapan Mudik di Dermaga Pasar Kapuas Indah dan Bandara Supadio
"Ini merupakan penegakan hukum Peraturan Daerah tentang larangan peredaran minuman beralkohol. Kami amankan minuman beralkohol dalam kemasan botol berjumlah 1.938 Botol. Minuman beralkohol dalam kemasan kaleng berjumlah 196 Kaleng, dengan jumlah keseluruhan 2.134 minol," ungkapnya usai mendampingi Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili yang melihat langsung ribuan minol yang diamankan di Kantor Satpol PP Sambas, Rabu (23/5/2018).
Sebagai pembantu kepala daerah, Rustina menegaskan Satpol PP Sambas akan tetap melaksanakan penegakan hukum dari Peraturan Daerah.
Baca: Persib Taklukkan PSM Makassar, Langsung Naik Peringkat di Klasemen Liga 1
Simak penjelasan Kasat Pol PP Sambas dan Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sambas, Ghafar SG dalam video di atas.