DPRD Sekadau Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

Dua Raperda tentang pemerintah desa dan penyelenggaraan tera/tera ulang dan retribusi pelayanan tera/tera ulang, telah disetujui.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Albertus Pinus menandatangani berita acara penyetujuan raperda menjadi perda di aula sidang paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dua Raperda tentang pemerintah desa dan penyelenggaraan tera/tera ulang dan retribusi pelayanan tera/tera ulang, telah disetujui menjadi perda setelah disahkan pada paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau.

Bupati Sekadau, Rupinus menuturkan, sebagaimana telah diketahui regulasi yang mengatur tentang desa diatur khusus dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pelaksana, yaitu PP Nomor 43 tahun 2014. Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Selain itu Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Desa sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Termasuk sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya Rabu (23/5).

Baca: Seorang Karyawan Ditemukan Meninggal Dunia di Mess PT MPE Sekadau

Rupinus mengatakan, oleh sebab itu untuk memberikan pengaturan tentang pemerintah desa di Kabupaten Sekadau perlu diatur dengan peraturan daerah sesuai karakteristrk daerah.

Hal itu juga terlebih dahulu melakukan sinkornisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Termasuk peraturan pelaksana teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait,” ucapnya.

Ia berharap, perda tentang pemerintah desa itu menjadi peraturan yang mengatur tentang pemerintah desa di Kabupaten Sekadau.

Kendati demikian, kata dia, untuk efektifnya pelaksanaan peraturan daerah itu masih perlu dijabarkan kembali dalam peraturan bupati sebagai tindak lanjut teknis pelaksanaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved