Beredar Surat Keputusan Penetapan Komisioner KPU Se-Indonesia, Ini 5 Nama Tertinggi Dari Kalbar
Surat penetapan yang beredar dalam format pdf ini pun tampak ditandatangani dan dicap oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman pada Senin
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Telah beredar surat keputusan tentang penetapan anggota KPU Periode 2018-2023 berdasarkan urutan rangking tertinggi.
Surat penetapan yang beredar dalam format pdf ini pun tampak ditandatangani dan dicap oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman pada Senin (21/05/2018).
Baca: Panwaslu Larang Kampanye di Tempat Ibadah
Baca: Bawaslu Kalbar Terus Pantau Aktivitas Kampanye Paslon Melalui Sosial Media
Berikut kutipan dalam surat keputusan tersebut.
NOMOR : 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018
TENTANG PENETAPAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI PERIODE 2018 - 2023
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018 — 2023. Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Periode 2018 — 2023 berdasarkan urutan ranking tertinggi, adalah sebagai berikut :
Kalimantan Barat :
1. Ramdan S.Pd.1., M.Pd.
2. Erwin Irawan, S.Sos, M.Si.
3. Trenggani, S.Pd.
4. Mujiyo, S.Pd.
5. Zainab, S.P.
6. Lomon, S.Sos.
7. Supranto, S.T.
8. Tarmizi, S.T.
9. Burhanudin, S.Pd.I.
10. Drs. Hefni Supardi
Sampai dengan berita ini diturunkan, Tribunpontianak.co.id masih menunggu konfirmasi dari pihak KPU RI secara resmi.