Operasi Pekat, Polisi Tangkap 4 Tersangka Narkoba
Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil menciduk 4 tersangka tindak pidana narkotika
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil menciduk 4 tersangka tindak pidana narkotika. Keempatnya ditangkap dalam hari yang sama namun ditempat yang berbeda.
Pjs Kasat Resnarkoba Polres Sekadau IPTU M Ginting menuturkan, para tersangka ditangkap pada Kamis (17/5/2018) malam, 3 diantaranya ditangkap di Jl. Maulana Ibrahim Desa Mungguk, dan satunya ditangkap di Desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir.
Baca: Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Narkoba
"Awalnya kita tangkap 3 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Dari hasil pengembangan ketiga tersangka, kita dapatkan satu tersangka lagi yang kita tangkap di Desa Merapi," ujarnya kepada Tribun, Minggu (20/5/2018).
Adapun indentitas ketiga tersangka berjenis kelamin laki-laki tersebut adalah SB (19), AF (18), DK (37) dan AY (39). Ginting menjelaskan, ketiga tersangka terlebih dahulu ditangkap, dan kemudian polisi kembali berhasil menciduk AY berdasarkan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya.
Baca: Buka Puasa Bareng Keluarga, Paling Asyik di Seafood Ayam Kaleo Pontianak Rasa Jawa
"Penangkapan para tersangka ini juga dalam rangka operasi pekat. Kita terus melakukan upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sekadau, terutama memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa," kata Ginting.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/empat-tersangka-tindak-pidana-narkoba_20180520_083505.jpg)