Panwaslu Minta Parpol Taati Aturan

Masih banyak ditemukan baliho dan spanduk parpol yang sebelum penetapan masih terpasang maupun baliho dan spanduk yang baru dipasang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Komisioner Panwaslu Kota Singkawang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Rubi Ismayanto. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Masih banyak ditemukan baliho dan spanduk parpol yang sebelum penetapan masih terpasang maupun baliho dan spanduk yang baru dipasang.

"Dan itu kita sudah koordinasi kepada partai politik di Kota Singkawang untuk diturunkan, ada yang sudah melepas dan ada juga yang masih terpasang," ujar Kordiv PHL Panwaslu Kota Singkawang, Rubi Ismayanto, Jumat (18/5/2018).

Selain itu branding atau sticker di mobil-mobil tertentu ada juga tim lihat yang memuat logo partai tertentu.

Baca: Panwaslu Ingatkan Parpol Tak Lakukan Kegiatan Kampanye Citra Diri

Jika melihat dari surat pemberitahuan tentang pengawasan pra kampanye pemilu tersebut dan makna dari citra diri dari sebuah partai politik adalah lambang dan atau nomor peserta pemilu, maka ini juga tidak diperkenankan untuk dipasang.

Menjadi langkah bijak dan santun jika partai Politik itu sendiri yang melepaskannya, sehingga ketertiban dan tatanan proses demokrasi di Kota Singkawang berjalan dengan baik dan itu mencerminkan bahwa parpol mematuhi regulasi yang sudah dibuat untuk di pahami dan tentunya ditaati serta diaplikasikan.

Baca: Waduh! Pria Ini Nekat Curi Laptop di Rumah Polisi

Panwaslu pada prinsipnya diberikan kewenangan dalam proses pengawasan yakni melakukan pencegahan, mengawasi dan menindak.

"Jika pencegahan sudah dilakukan maka penindakan adalah langkah terakhir yang harus ditempuh," tegasnya.

Kegiatan sosialisasi dan koordinasi merupakan bagian dari kegiatan pencegahan.

Maka selayaknya imbauan dan koordinasi yang selama ini dilaksanakan dapat diindahkan oleh semua peserta Pemilu yakni partai politik yang ada di Kota Singkawang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved