Empat Saksi Dihadirkan Sidang Ketiga Kasus Tipikor Meubelair Rusunawa STAIN Tahun 2012
Dua saksi diantaranya yakni Hamdani dan Richard bahkan sudah menjadi terpidana dalam kasus dugaan tipikor yang sama dan sudah jatuh vonis
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Empat saksi dihadirkan saat sidang ketiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) korupsi meubelair rumah susun mahasiswa (rusunawa) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak Tahun Anggaran 2012, Helmi Hardik di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (16/5/2018) pukul 11:05 WIB.
Dua saksi diantaranya yakni Hamdani dan Richard bahkan sudah menjadi terpidana dalam kasus dugaan tipikor yang sama dan sudah jatuh vonis beberapa waktu lalu.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, terdakwa Helmi Hardik tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. Ia terlihat duduk sendiri di kursi yang biasanya ditempati oleh penasehat hukum. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Haryanta didampingi dua orang hakim anggota dan satu panitera.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengutus tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya Kasipidsus Kejari Pontianak Juliantoro dan Wara.
Baca: Terlibat Dalam Proyek Mini Tiller, Rafi Senang Karyanya Bermanfaat Bagi Petani
Usai diambil sumpah di bawah kitab suci Alquran, keempatnya dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Tipikor dan JPU. Namun, untuk giliran Hamdani dan Richard keduanya diperiksa bersamaan.