Tak Berkutik, DPO Kasus Curanmor Ini Diringkus Polsek Terentang

Yang mana pengembangan dari informasi bahwa tersangka melarikan diri dan berada di wilayah hukum Polsek Terentang.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Tersangka DPO kasus pencurian AW (39) saat diamankan oleh Polsek Terentang, Minggu (13/5/2018) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang pemuda berinisal AW (22) hanya bisa pasrah saat aparat kepolisian dairi Polsek Terentang meringkusnya, Minggu (13/5/2018). 

Warga Dusun Maju sari Upt Sungai Radak Kecamatan Terentang ini awlanya  terjaring dalam giat  operasi pekat 2018 Polsek Terentang.

"Polsek Terentang berhasil mengamankan Preman berdasarkan Nomor LP/ 878 / V / 2018/ Resta Ptk / Sek Ptk kota Pd tgl 5 Mei 2018 berdasarkan Nomor LP/ 878 / V / 2018/ Resta Ptk / Sek Ptk kota Pd tgl 5 Mei 2018,"ujar Kapolsek Terentang Iptu Joni, Minggu (13/5/2018).

Baca: Adang Teroris Masuk ke Gereja Santa Maria Tak Bercela, Tubuh Bayu Hancur Tak Bersisa

AW yang ternyata diketahui adalah DPO kasus pencurian diwilayah Polresta Pontianak. 

Korban pencurian saat itu adalah M. Suryono (39) warga Jln Batas Pandang Kelurahan Sui Jawi Pontianak Kota. 

Baca: Proses Evakuasi Barang Bukti PETI Oleh Polsek Nanga Mahap

Kapolsek menuturkan untuk kronologis penangkapan sendiri berdasarkan laporan,  Sabtu, (5/5/2018) di Polsek Pontianak Kota atas peristiwa pencurian tersebut.

Kemudian oleh Kapolsek Terentang memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota melakukan penyelidikan.

Yang mana pengembangan dari informasi bahwa tersangka melarikan diri dan berada di wilayah hukum Polsek Terentang.

Hingga selama 3 hari melakukan penyelidikan, kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap pelaku dan mengamankan BB Pencurian yang terjadi di Dusun Maju Sari TR. 67 UPT Sui Radak Kecamatan Terentang.

Bersama tersangka juga turut diamankan sejumlah barang Bukti berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) buah tas Merk Eiger warna hitam, 1 (satu) unit HP OPPO warna gold/emas, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP BlackBerry warna putih, 1 (satu) buku tabungan BRI Britama dan kunci motor milik korban.

Kapolsek mengatakan setelah pihaknya mengamankan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya tersangka akan diserahkan ke Polsek Pontianak Kota.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved