Polsek Sungai Kakap Sosialisasi Karhutla ke Warga
Kami mohon masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan membakar lahan dan kebun.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Wilayah kecamatan Sui Kakap acapkali sering terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), langkah antisipasi terjadinya karhutla, jajaran Polsek Sunggai Kakap melalui Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi serta memeberi imbauan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran lahan bagi kehidupan manusia dan kerusakan alam.
Kegiatan sosialisasi Karhutla kepada warga di parit To'om dan Parit Delima Desa Punggur Kecil yang umumnya berprofesi sebagai petani dipimpin langsung Wakapolsek Kakap Iptu Juhadi.
Kedua daerah tersebut yang diketahui banyak lahan perkebunan dan lahan kosong yang akan di gunakan sebagai lahan pertanian yang berpotensi terjaadi kebakaran lahan.
(Baca: Polisi Rekonstruksi 36 Adegan Pembunuhan di Cafe Ocol )
IJuhadi menerangkan bahwa dengan sosialisasi langsung ke lapangan, masyarakat lebih memahami larangan ini dan kepolisian melalui Bhabinkamtibmas akan terus mensosialisasikan larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat.
"Kita menyampaikan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani, bahwa barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan atau dengan sengaja membuka lahan pertanian dengan cara dibakar maka akan dikenakan sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Sepuluh milyar Rupiah sesuai dengan Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Perlindungan Hidup dan Undang-undang No 39 Tahun 2014 yang Tentang Perkebunan,"tuturnya, Senin (7/5)
Juhadi menambahkan pihaknya melakukan sosialisasi tersebut untuk mengantisipasi masuknya musim kemarau yang akan datang agar tidak terjadinya Pembakaran Hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.
Dirinya menghimbau untuk tahun ini dan tahun-tahun mendatang masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.
"Kami mohon masyarakat dapat memahami dan mematuhi larangan membakar lahan dan kebun. Selain memberikan himbauan langsung kepada masyarakat,kami juga memasang spanduk dan membagikan selebaran kepada masyarakat,"tuturnya
Dirinya menjelaskan,akibat dari pembakaran Hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat itu sendir maupun hubungan antar Negara akubat kabut asap,terlebih dampak bagi kesehatan ,Penyakit ISPA ( Infeksi Saluran Pernapasan Akut ) dan juga mengganggu Transportasi Darat, Laut dan Udara.