Sungguh Bejat! Kakek 72 Tahun Ini Tega Cabuli Bocah 12 Tahun
Kemudian berdasarkan keterangan korban bahwa sudah beberapa kali dicabuli pelaku dan terakhir pada 4 April 2018 lalu.
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUBANDI
AK (kiri) kakek 72 tahun pelaku pencabulan terhadap pelajar SD berusia 12 tahun saat diwawancari awak media di Mapolres Ketapang, Senin (7/5/2018).
“Khususnya pada bibir dalam alat genital sebelah kiri berukuran 0,1 x 1 cm dan kanan berukuran 0,1 x 0,5 cm. Sedangkan selaput dara korban masih utuh,” paparnya.
Terhadap perbuatannya pelaku disangkan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uu nomor 23 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Rully.
Halaman 2 dari 2