Sungguh Bejat! Kakek 72 Tahun Ini Tega Cabuli Bocah 12 Tahun

Kemudian berdasarkan keterangan korban bahwa sudah beberapa kali dicabuli pelaku dan terakhir pada 4 April 2018 lalu.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUBANDI
AK (kiri) kakek 72 tahun pelaku pencabulan terhadap pelajar SD berusia 12 tahun saat diwawancari awak media di Mapolres Ketapang, Senin (7/5/2018). 

“Khususnya pada bibir dalam alat genital sebelah kiri berukuran 0,1 x 1 cm dan kanan berukuran 0,1 x 0,5 cm. Sedangkan selaput dara korban masih utuh,” paparnya.

Terhadap perbuatannya pelaku disangkan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uu nomor 23 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Rully. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved