Berita Video
Polisi Rekonstruksi 36 Adegan Pembunuhan di Cafe Ocol
Kuat dugaan pembunuhan ini telah di rencanakan, makanya pihaknya menjerat kedua pelaku ini pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Destriadi Yunas Jumasani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditreskrimum Polda Kalbar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Yusuf di parkiran Cafe Ocol, Jalan Tanjung Raya II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (7/5/2018) pagi.
Sebanyak 36 adegan dilakukan kedua tersangka berinisial Mw dan Ab yang menggunakan topeng dan tangan diborgol.
(Baca: PTUN Tolak Gugatan HTI, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Untan )
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Heni Agus Sunandar menuturkan reka ulang ini untuk mengetahui gambaran kejadian nyata saat terjadinya pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati kepada korban yang di duga berselingkuh dengan istri Mw.
“Kuat dugaan pembunuhan ini telah di rencanakan, makanya pihaknya menjerat kedua pelaku ini pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP,” ujar AKBP Heni Agus Sunandar.