Berita Video

Polisi Rekonstruksi 36 Adegan Pembunuhan di Cafe Ocol

Kuat dugaan pembunuhan ini telah di rencanakan, makanya pihaknya menjerat kedua pelaku ini pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Destriadi Yunas Jumasani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Ditreskrimum Polda Kalbar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Yusuf di parkiran Cafe Ocol, Jalan Tanjung Raya II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (7/5/2018) pagi.

Sebanyak 36 adegan dilakukan kedua tersangka berinisial Mw dan Ab yang menggunakan topeng dan tangan diborgol.

(Baca: PTUN Tolak Gugatan HTI, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Untan )

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Heni Agus Sunandar menuturkan reka ulang ini untuk mengetahui gambaran kejadian nyata saat terjadinya pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati kepada korban yang di duga berselingkuh dengan istri Mw.

“Kuat dugaan pembunuhan ini telah di rencanakan, makanya pihaknya menjerat kedua pelaku ini pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP,” ujar AKBP Heni Agus Sunandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved