Berita Video

Kuasa Hukum Pastikan Hak-hak Tersangka Terlindungi

‎Melalui pendampingan hukum, hak tersangka kita lindungi dan pastikan didapatkan tersangka

Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Destriadi Yunas Jumasani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah menyaksikan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka di Cafe Ocol di Jalan Tanjung Raya II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (7/5/2018) pagi. 

Kuasa Hukum tersangka Muhammad Holil menilai melalui rekonstruksi ini, maka membuat peristiwa pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi terang benderang.

(Baca: Polisi Rekonstruksi 36 Adegan Pembunuhan di Cafe Ocol )

‎"Melalui pendampingan hukum, hak tersangka kita lindungi dan pastikan didapatkan tersangka,“ ujar Holil
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved