Berita Video
Kuasa Hukum Pastikan Hak-hak Tersangka Terlindungi
Melalui pendampingan hukum, hak tersangka kita lindungi dan pastikan didapatkan tersangka
Penulis: Destriadi Yunas Jumasani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Destriadi Yunas Jumasani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah menyaksikan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka di Cafe Ocol di Jalan Tanjung Raya II, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (7/5/2018) pagi.
Kuasa Hukum tersangka Muhammad Holil menilai melalui rekonstruksi ini, maka membuat peristiwa pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi terang benderang.
(Baca: Polisi Rekonstruksi 36 Adegan Pembunuhan di Cafe Ocol )
"Melalui pendampingan hukum, hak tersangka kita lindungi dan pastikan didapatkan tersangka,“ ujar Holil