Gadis Ini Setahun Jadi Budak Nafsu Majikannya, Korban Bungkam Hingga Dijanjikan Rumah

Syaeful Hartadin mengungkapkan, TP sempat menjanjikan akan membelikan rumah untuk LD.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Sebab, menurutnya, angka kasus kekerasan anak di bawah umur di Kayong Utara kian mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Kita tidak tahu ada berapa kasus lagi yang belum terungkap," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Polres Kayong Utara menangkap seorang terduga pelaku pencabulan, TP (54) di Pasar Siduk, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (1/5/2018).

TP diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap LD (17) yang merupakan karyawan di toko miliknya di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana. Aksi pencabulan itu dilakukan TP di dalam rumahnya.

Baca: Begini Suasana Penyambutan Daud Yordan saat Tiba di Bandara Supadio Pontianak

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Akp Denni Gumilar mengatakan, perbuatan tak terpuji itu dilakukan TP sejak Maret 2018.

"Dari keterangan korban, terakhir kali dilakukan pada 22 April 2018," katanya, Rabu (2/5/2018).

Polisi sebelumnya mendapat laporan dari abang kandung korban, HW yang merasa tak terima atas kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan nomor LP/ 28-B/V/2018/Kalbar/Res-KU tertanggal 1 Maret 2018 itulah akhirnya polisi meringkus TP.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain, sehelai kaus lengan panjang, rok panjang, kerudung putih, celana dalam, dan bra.

"Korban ini statusnya masih pelajar, dia merasa trauma dan tekanan batin atas perbuatan yang dilakukan tersangka," ujarnya.

TP diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved