Cara Unreg Kartu SIM Bagi Pelanggan Tri, XL, Axis, Indosat, dan Telkomsel

Cara untuk melakukan unregistrasi berbeda pada tiap operator.Proses ini dapat digunakan melalui ponsel namun cara setiap operator berbeda

Editor: Arief
TRIBUNSTYLE.COM
KARTU SIM 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Batas waktu registrasi kartu prabayar telah berakhir pada Senin, 30 April 2018.

Semua nomor kartu prabayar akan diblokir total pada 1 Mei 2018 jika belum juga diregistrasi.

Hingga kini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.

Kabarnya, masih ada 328 juta nomor ponsel yang belum teregistrasi.

Berdasarkan data yang dimuat di website resmi Kominfo, nomor ponsel yang baru terdaftar hingga 19 Maret 2018 adalah 360 juta.

Artinya, jumlah nomor ponsel yang belum terdaftar hampir setengahnya dari yang sudah terdaftar.

Lalu bagaimana kalau nomor ponsel yang sudah teregistrasi salah?

Baca: Begini Trik Mengetahui Orang-orang yang Kepoin Profil WhatsApp Kamu

Atau nomor tersebut sudah tidak digunakan lagi?

Berikut cara mudahnya untuk melakukan unregistrasi.

Cara untuk melakukan unregistrasi berbeda pada tiap operator.

Proses ini dapat digunakan melalui ponsel namun cara setiap operator berbeda.

1. Tri

Pertama, buka laman registrasi.tri.co.id

Lalu pilih opsi Unreg.

Masukkan informasi seperti NIK dan nomor KK.

Ikuti proses selanjutnya, pada bagian akhir, pihak Tri akan mengirimkan kode khusus via SMS yang harus dimasukkan ke dalam laman.

Baca: Hindari Mandi pada Jam-jam Ini, Berisiko Mati Mendadak

2. XL dan AXIS

Pengguna XL dan Axis dapat melakukan pangilan ke nomor *123*4444#.

Pastikan nomor yang digunakan untuk melakukan panggilan adalah nomor yang akan di-unreg.

Untuk pelanggan XL dapat juga menggunakan SMS dengan format UNREG#No ponsel# kirim ke 4444

3. Indosat Ooredoo

Proses unreg dilakukan melalui SMS dengan format UNREG#No ponsel# lalu kirim ke 4444

Baca: Tentara Bayaran Panen Duit saat Konflik, Pasukan Ini Bikin Mereka Ketakutan sampai Pulang Kampung

4. Telkomsel

Pengguna Telkomsel dapat melakukan panggilan ke *444#

Lalu pilih opsi nomor 3.

Masukkan nomor NIK dan klik OK

Selain melakukan panggilan, pengguna juga bisa melakukan unreg melalui SMS.

UNREG#No ponsel# kirim ke 4444

Mudah bukan? Selamat mencoba !

Baca: Jangan Sensi Dibilang Gemuk! Cobalah Diet Ala Astronot, Hasilnya Bakal seperti Ini Dalam 13 Hari

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mudah Unreg Kartu Prabayar Jika Nomor Ponsel yang Teregistrasi Salah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved