Yok Kelak : Pendampingan Hukum Sangat Membantu

Menurutnya, PDAM merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Direktur PDAM Sirin Meragun Kabupaten Sekadau, Yok Kelak 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Direktur PDAM Sirin Meragun Yok Kelak, mengapresiasi Kejari Sekadau dengan adanya kerjasama MoU fasilitas hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang baru saja dilakukan.

Apalagi, kata dia, PDAM Sirin Meragun masih baru. Sehingga, banyak hal yang harus dipelajari.

Baca: TP PKK Sekadau Sosialisasi Pemanfaatan Perkarangan Rumah

"Adanya pendampingan hukum ini sangat membantu kami," ujarnya kepada Tribun, Selasa (1/5/2018).

Yok mengatakan, PDAM merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pemda Sekadau.

Baca: Hari Buruh, Tidak Ada Aksi di Sekadau

Menurutnya, PDAM merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau dalam hal memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

"Kerjasama ini merupakan turunan dari MoU Kejaksaan dengan Pemda Sekadau," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved