Yok Kelak : Pendampingan Hukum Sangat Membantu
Menurutnya, PDAM merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Direktur PDAM Sirin Meragun Yok Kelak, mengapresiasi Kejari Sekadau dengan adanya kerjasama MoU fasilitas hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang baru saja dilakukan.
Apalagi, kata dia, PDAM Sirin Meragun masih baru. Sehingga, banyak hal yang harus dipelajari.
Baca: TP PKK Sekadau Sosialisasi Pemanfaatan Perkarangan Rumah
"Adanya pendampingan hukum ini sangat membantu kami," ujarnya kepada Tribun, Selasa (1/5/2018).
Yok mengatakan, PDAM merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pemda Sekadau.
Baca: Hari Buruh, Tidak Ada Aksi di Sekadau
Menurutnya, PDAM merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau dalam hal memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
"Kerjasama ini merupakan turunan dari MoU Kejaksaan dengan Pemda Sekadau," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/direktur-pdam-sirin-meragun-kabupaten-sekadau-yok-kelak_20180327_100943.jpg)