Kajari Sekadau Bantah MoU Jadi Alasan Mengampuni Tersangka Korupsi

Andri Irawan menuturkan, upaya pencegahan dikedepankan agar tidak terjadi penyimpangan.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Kajari Sekadau, Andri Irawan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sekadau Andri Irawan menuturkan, upaya pencegahan dikedepankan agar tidak terjadi penyimpangan.

Seperti halnya adanya Memorandum of Understanding (MoU) dalam penanganan pengaduan masyarakat tentang indikasi korupsi pada penyelenggara pemerintahan daerah.

Pemerintah mengandeng aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal dan mengawasi proses pembangunan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. Namun, yang paling terpenting hal itu untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“MoU ini memuat tentang koordinasi antara APIP dan APH sejak dini untuk penanganan pengaduan masyarakat. Koordinasi tersebut untuk mengetahui apakah materi laporan pengaduan masyarakat berindikasi korupsi atau administrasi,” ujarnya kepada Tribun, Selasa (1/5).

Baca: Paparan MoU Kerjasama Fasilitas Hukum Kejari Sekadau Dengan PDAM Sirin Meragun

Kemudian, kata dia, adanya batasan yang jelas mengenai klasifikasi administrasi dan pidana yang berasal dari materi pengaduan masyarakat.

Kriteria administrasi dimaksud, yaitu apabila terdapat kerugian negara atau daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak dilaporkan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK.

Menurutnya, kesalahan administrasi dan pidana merupakan dua unsur yang berbeda. Ia mengatakan, koordinasi APIP dan APH pada tahapan penyelidikan suatu pengaduan masyarakat dan tidak berlaku apabila tertangkap tangan atau OTT.

“Dengan kata lain bila sudah ditetapkan tersangka atau tertangkap tangan korupsi. Maka tidakan pidana jalan terus dan tidak dapat diklasifikasikan administrasi, meski sudah mengembalikan keuangan negara,” ucap Andri.

“Tidak benar dan tidak beralasan ada pendapat yang menyatakan MoU dijadikan alasan mengampuni tersangka korupsi hanya karena mengembalikan keuangan negara,” tegasnya lagi.

Sebagai APH tingkat pusat yang berada didaerah, pihaknya siap melaksanakan amanat Jaksa Agung.

Andri mengatakan, dimana kejaksaan akan tetap memproses hukum pelaku korupsi selama memenuhi unsur pidana. Untuk itu, kata dia, pencegahan dikedepankan agar tidak terjadi penyimpangan.

“Bila tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam suatu laporan, akan dikembalikan pada Kemendagri. Itu dianggap sebagai kesalahan administrasi dalam penanganan laporan masyarakat,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved