P4TKI Sambas Fasilitasi Penandatanganan BAP Klaim Asuransi Astindo
Riki Chosyikin, selaku perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sambas menyampaikan permohonan maaf..
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Melalui P4TKI Sambas, Konsorsium Asuransi TKI Astindo telah memberikan hak kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) almarhum Jumadi Paijan, Maria Ulfa (istri) berupa santunan kematian sejumlah Rp 80 juta.
Maria Ulfa juga menambahkan, bahwa almarhum Jumadi tidak pernah mengalami sakit atau mengeluh sakit saat pulang bekerja, dan hasil dari Medical Check Up yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat juga dinyatakan sehat.
Penyebab kematian almarhum Jumadi, juga tidak diketahui karena keluarga almarhum tidak mengizinkan untuk dilakukannya otopsi pada jenazah almarhum.
Namun Maria Ulfa menerangkan bahwa almarhum Jumadi meninggal dunia di mes perusahaan tempatnya bekerja, di perusahaan Forescom Plywood SDN BHD, yang berada di Bintulu, Sarawak, Malaysia pada awal 2018.
Almarhum telah bekerja di Malaysia melalui PT Bahana Timur Megah sejak tahun 2016 lalu.
Halaman 2 dari 2