Selain Mak Kawing, Pengerebekan Miras Juga Dilakukan di Desa Sejotang

Selain di Batang Tarang, Sat Reskrim Polres Sanggau juga melakukan penindakan Miras dikediaman HS, di desa Sejotang, kecamatan Tayan Hilir.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Penindakan Miras milik HS, di desa Sejotang, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau, Selasa (24/4). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Selain di Batang Tarang, Sat Reskrim Polres Sanggau juga melakukan penindakan Miras dikediaman HS, di desa Sejotang, kecamatan Tayan Hilir, kabupaten Sanggau, Selasa (24/4).

“Barang bukti yang diamankan dua buah ember ukuran 20 liter berisikan Nasi bercampur ragi, satu buah Ken warna putih ukuran 20 liter berisikan arak tajok, satu buah ember warna hijau ukuran 40 liter berisikan arak tajok, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan, Rabu (25/4).

Kapolres menegaskan, pasal yang disangkakan perlindungan konsumen dan atau pangan. sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang PK atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat 2 atau pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan.

Baca: Kapolres Sanggau Beberkan Kronologi Penindakan Miras

Kapolres menjelaskan, kronologis pengerebakan Miras berawal dari informasi adanya produksi atau peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, tepatnya di areal hutan belakang Rumah HS.

Dlokasi tersebut Kepolisian Resort Sanggau mengamankan tempat peredaran minuman keras jenis arak yang diakui kepemilikannya oleh HS.

“Selanjutnya terhadap barang bukti berikut diamankan ke Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved