Kasat Reskim Pimpin Penindakan Miras di Desa Mak Kawing

Penindakan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah tentang penindakan peredaran minuman keras ilegal atau tanpa ijin.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Penindakan Miras di kediaman YH, di desa Mak Kawsing, kecamatan Balai, kabupaten Sanggau, Selasa (24/4). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sat Reskrim Polres sanggau yang dipimpin Kasat Reskrim Polres sanggau AKP Muhammad Aminuddin melakukan penindakan Miras di kediaman YH, di desa Mak Kawsing, kecamatan Balai, Selasa (24/4).

Penindakan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah dari Karo Ops tentang penindakan peredaran minuman keras ilegal atau tanpa ijin jenis arak putih.

“Barang bukti yang diamankan berupa enam buah ken warna putih ukuran 20 liter, dua liter ken warna putih ukuran 20 liter, satu buah ken warna merah ukuran 5 liter berisi di duga arak, satu buah ken warna putih ukuran 20 liter di duga berisi air tapai, enam buah drum warna biru ukuran 220 liter, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan, Rabu (25/4).

Baca: Bikin Miris! Miras Oplosan Renggut 141 Jiwa

Selain itu, diamankan dua buah dandang besar, dua unit pompa air, 16 bungkus ragi, tiga buah sendok kayu, satu buah timbangan, dua buah pipa selang, satu buah saringan plastik, dua buah corong plastik dan satu buah teko warna merah.

Terduga pelaku disangkakan pasal, Perlindungan konsumen dan atau pangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang PK atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat 2 atau pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved