Berita Video

Ini Kata Kapolda Kalbar Tentang Peristiwa Unjuk Rasa Pekerja Peti di Kantor DPRD Kapuas Hulu

"Oleh karenanya, kegiatan peti ini harus diluruskan dulu, dalam arti aturan hukum sudah mengatur, tambang tanpa izin bisa merusak lingkungan,"

Penulis: Anesh Viduka | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan bahwa penambangan emas tanpa izin (Peti) mengakibatkan rusaknya ekosistem, lingkungan hidup.

"Oleh karenanya, kegiatan peti ini harus diluruskan dulu, dalam arti aturan hukum sudah mengatur, tambang-tambang yang tanpa izin bisa merusak lingkungan, ekosistem dan kesehatan manusia itu harus dicegah dan ditanggulangi," Jelas Jenderal bintang dua tersebut saat ditemui Tribun Pontianak di Mapolda Kalbar, Jalan A Yani, Pontianak, Rabu (25/4/2018) siang.

Pada kesempatan ini, Kapolda menanggapi aksi unjuk rasa dari sejumlah pekerja peti di kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa 24 April 2018 kemarin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved