Sempat DPO 4 Bulan, Warga Simpang Hilir Berhasil Diringkus Polisi

Tersangka saat itu sempat melawan untuk melarikan diri, setelah ditangkap lansung dibawa ke Mapolsek Simpang Dua untuk diamankan

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Adelbertus Cahyono
Tersangka pencurian sarang walet, HEN diamankan di Mapolsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kamis (19/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir meringkus seorang terduga pelaku spesialis pencurian sarang walet, HEN di Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Ketapang, Kamis (19/4/2018).

HEN sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Simpang Hilir bernomor DPO/02/I/2018/Sp. Hilir tertanggal 15 Januari 2018 karena diduga telah mencuri sarang walet di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

"Tersangka sempat menghilang selama empat bulan," kata Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Aris Pramudji Widodo, Minggu (22/4/2018).

(Baca: Kompetisi Kicau Mania di Mempawah, Peserta Paling Ramai di Kelas Ini )

Beberapa waktu lalu, Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir sudah menangkap rekan HEN, KAS yang juga disebut sebagai spesialis pencuri sarang walet.

Aris membeberkan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Kampar Sebomban, jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir pun lantas menuju lokasi.

HEN kemudian ditangkap saat tengah mengecat barak di PT MKS. "Tersangka saat itu sempat melawan untuk melarikan diri, setelah ditangkap lansung dibawa ke Mapolsek Simpang Dua untuk diamankan," paparnya.

Sekitar Pukul 22.00 WIB, bersama anggotanya Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir, Ipda Daryanto yang saat itu memimpin operasi ini kemudian membawa HEN ke Mapolsek Simpang Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Baca: Tonton Videonya! Asyik Bermesraan di Perkebunan, Pasangan Muda Terciduk Warga )

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang dibeli tersangka dari hasil penjualan sarang walet.

"Tersangka HEN ini mendapat bagian 7 juta rupiah yang diberikan oleh KAS," bebernya.

HEN diduga telah melanggar Pasal 36 ayat (1) Ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Akibat perbuatannya, HEN kini harus ikhlas menjalani hari-harinya di rumah tahanan Polsek Simpang Hilir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved