Pilkada Kayong Utara
Panwaslu Kayong Utara Pastikan DPT Tak Bermasalah
Diantaranya pemilih yang kurang lengkap identitasnya, NIK, dan KK yang invalid, serta pemilih ganda
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner Panwaslu Kayong Utara, Kosasih menyatakan pihaknya tak menemui masalah dalam penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kayong Utara.
Dia mengatakan, sebelum KPU Kayong Utara menetapkan DPT, pihaknya sudah memberikan masukan berikut softcopy data pemilih yang belum memenuhi syarat.
"Diantaranya pemilih yang kurang lengkap identitasnya, NIK, dan KK yang invalid, serta pemilih ganda," katanya kepada Tribun, Kamis (19/4/2018).
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kayong Utara, Dahlia mengatakan, saat rapat pleno tersebut berlangsung ada dua TPS di Desa Matan Jaya yang telah diregrouping.
(Baca: Ara: Kartini Harus Dicontoh oleh Wanita-wanita Sekarang )
"Karena ada penduduk disana yang bukan warga Kayong Utara, perantau, sehingga tidak dapat memilih dalam Pilkada bupati dan gubernur," jelasnya saat dihubungi via telepon.
Setelah diregrouping jumlah TPS yang sebelumnya sebanyak 248 kini telah diperbaharui menjadi hanya 246.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kayong Utara telah menetapkan sebanyak 77.663 warga Kayong Utara sebagai pemilih tetap melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Aula Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Kamis (19/4/2018).
Sebanyak 39.758 orang diantaranya adalah pemilih laki-laki, sisanya 37.905 orang merupakan pemilih perempuan.
(Baca: Ketua IPPNU Landak Apresiasi Penambahan Kursi Legislatif di Kalbar )
