Upaya Penanggulangan Karhutla dengan Upaya Preventif

Kompol Joko Sulistiono mengatakan, upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dilakukan dengan upaya preventif.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mayasopa dan Setapuk Kecil Rutin Laksanakan Patroli Terpadu Guna Cegah Karhutla 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wakil Kepala Polres Singkawang Kompol Joko Sulistiono mengatakan, upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dilakukan dengan upaya preventif.

Sejumlah upaya yang dimaksud, antara lain, pemetaan titik api (hot spot), deteksi dini, imbauan, serta sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lain.

"Memberdayakan peran Bhabinkamtibmas, peran tomas, dan mendorong pemda melakukan upaya sesuai dengan tupoksinya," katanya, Jumat (13/4/2018).

Baca: Demi Sempurnakan Layanan Kepada Masyarakat, Dishub Singkawang Siapkan Akses Call Center

Kalimantan Barat termasuk satu di antara provinsi yang rawan dengan kebakaran hutan, kebun, dan lahan.

Adapun faktor pemicu terjadinya hal itu adalah pembakaran lahan dengan sengaja.

Data hot spot di Kalimantan Barat 5 tahun terakhir, pada tahun 2013 terjadi sebanyak 3.219 hot spot, 2014 sebanyak 5.277 hot spot, 2015 sebanyak 2.724 hot spot, 2016 sebanyak 1.021 hot spot, dan 2017 sebanyak 640 hot spot.

Dari data tersebut, hot spot di Kalbar telah mengalami penurunan setiap tahunnya. Hal itu tentunya merupakan upaya semua pihak yang bersinergi untuk mencegah hal itu terjadi.

"Upaya preventif, antara lain, dengan melakukan patroli bersama, patroli udara, mendatangi TKP, dan melakukan pemadaman bersama-sama lainnya serta mengajak masyarakat dan perusahaan guna mengantisipasi kebakaran," tuturnya.

Upaya penegakan hukum dilakukan dengan mendatangi TKP, melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, saksi ahli, gelar perkara, dan menyerahkan berkas, serta menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Masyarakat dalam membuka ladang berpindah dengan cara membakar harus dicarikan solusinya bagaimana mereka tetap bercocok tanam dengan tidak membakar lahan.

"Berikan solusi yang berkaitan dengan sistem tanam dan permodalan yang tepat dan efisien," katanya.

Kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda maupun instansi terkait, dia berharap mereka mampu memberikan kontribusi positif dalam mencegah dan menemukan solusi karhutla dalam mencegah dan menemukan solusi Karhutla di Kalbar yang dapat menampung kepentingan dan kebutuhan semua pihak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved