Tak Ada Aturan Bagi Paslon Untuk Lapor Posko Pemenangan ke KPU
Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Misrawi mengatakan tidak ada pengaturan bagi paslon

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Anggota Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Misrawi saat diwawancarai di Kantor KPU Provinsi Kalbar, Jalan Subarkah Nomor 1, Kota Pontianak, Kamis (15/2/2018) siang
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Misrawi mengatakan tidak ada pengaturan bagi paslon untuk mendaftarkan dan melaporkan posko relawan atau posko pemenangan ke KPU.
"Berkaitan posko tidak ada pengaturan harus melapor atau tidak ke KPU," ujarnya, Kamis (12/4/2018).
Baca: Simulasi Penanggulangan Karhutla, Ini Penjelasan Waka Polres
Dirinya juga mengatakan lantaran tidak diatur kepada paslon soal Posko. Tim Paslon boleh saja membuat posko sampai tingkat desa/kelurahan.
"Kita tidak ada informasi soal berapa jumlah Posko relawan karena memang tidak ada kewajiban mereka untuk melaporkan keberadaan posko paslon," pungkasnya.
Baca Juga
Baru 15 Desa Serahkan Laporan ke Pemdes Kubu Raya |
![]() |
---|
Lomon: Pelaksana Survei Mesti Daftarkan Diri ke KPU |
![]() |
---|
KPU Pastikan Anggota DPR Harus Mundur Jika Maju Pilkada |
![]() |
---|
DPRD Dorong Ada Tambahan Tunjangan Untuk Badan Ad Hoc KPU dan Bawaslu |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Badan Ad Hoc KPU Untuk Pilkada Capai 70 Persen, Ini Rinciannya |
![]() |
---|