Komisi Informasi Provinsi Kalbar Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di KKU

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Sesi foto bersama kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan Tema Implementasi UU KIP: Kewajiban Badan Publik, Pelayanan Informasi Publik, dan Penyelesaian Sengketa Informasi di Kabupaten Kayong utara, Rabu (11/4/2018). 

Idrus berharap, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas para PPID di Kabupaten Kayong Utara, sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima dan kondusif kepada publik.

" SKPD Kayong Utara perlu berbenah untuk dapat memperbaiki layanan informasinya. Untuk itu saya mengajak kepada semua pejabat publik yang mengelola informasi publik berikanlah pelayanan informasi yang sebaik-baiknya, sehingga pemohon informasi puas dengan pelayanan anda dan terhindar dari sengketa informasi, " ujar Idrus menutup sambutannya.

Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut, merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Dinas Kominfo Kabupaten Kayong Utara, dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

Narasumber dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kayong Utara selaku Ketua PPID Utama Kabupaten Kayong Utara, Gunawan, Komisioner Komisi Informasi Syarif Muhammad Herry selaku Koordinator Bidang Kerjasama dan Hubungan Antara Lembaga,  Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Chatarina Pancer Istiyani, serta Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Abang Amirullah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved