Atbah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2018 di Sambas

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili memimpin langsung apel gelar pasukan, dalam rangka Operasi Bina Karuna Kapuas 2018

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili memimpin langsung apel gelar pasukan, dalam rangka Operasi Bina Karuna Kapuas 2018 di halaman Kantor Bupati Sambas, Kamis (12/4/2018). 

"Ini merupakan upaya kita bersama, yang bersinergi untuk mencegah hal tersebut terjadi .
Pemerintah berharap semua pihak pengguna lahan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Dijelaskannya, di dalam undang-undang Perkebunan No 39 tahun 2014, pada pasal 56 berbunyi, "setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan / atau mengolah lahan dengan cara membakar dan berkewajiban memiliki sistem sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun".

Baca: Ternyata 4 Artis Korea ini Pernah Hidup di Indonesia, Nomor 3 Cantik Banget

Kemudian pada pasal 108, berbunyi "setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/ atau mengolah lahan dengan cara membakar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar".

"Kami berharap para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan instansi terkait. Diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam mencegah dan menemukan solusi karhutla di Kalbar. Yang dapat menampung kepentingan dan kebutuhan semua pihak, termasuk kebutuhan para petani ladang yang membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari," sambungnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved