Sidang Tipikor Alkes RSUD Kota Pontianak, Giliran Kadiskes Beri Kesaksian
Proyek pengadaan alkes ini merugikan negara senilai Rp 13.419.616.000 berdasarkan audit BPK RI dari pagu anggaran sebesar Rp 35 miliar.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pontianak Sidiq Handanu memberikan kesaksian dalam sidang kedelapan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ?Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (10/4/2018) siang. (Pra)
"Barang-barang datang diterima. Pada saat barang alkes datang, saya melihat daftar-daftar barang. Tapi hanya sekilas saja tidak detail. Tidak pernah mendengar jika ada barang yang datang tidak sesuai kontrak. Saya bertanya dengan staf saya katanya semua sudah sesuai," imbuhnya.
Ia mengatakan operasional RSUD SSMA pada Oktober 2012. Sesuai ketentuan, operasional RSUD akan diberikan izin operasional jika sudah sesuai prosedur.
"Misalnya jika terdapat alat kesehatan sesuai standar baru diberi izin operasi. Alat tersebut digunakan atau tidak. Saat diangkat jadi Direktur, bangunan RSUD belum selesai 100 persen, semua ruangan masih dalam proses finishing," tukasnya.

Halaman 2 dari 2