Citizen Reporter
Komisi Informasi Kalbar Jalin Kerjasama Dengan Diskominfo Ketapang
Rospita mengatakan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik yang telah diundangkan dengan Nomor 14 tahun 2008.
Citizen Reporter
Kepala Kasi Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Ketapang
A Rahman Oman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Ketua Komisi Imformasi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Rospita Vici Paulyn dan jajarannya mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ketapang, Selasa (10/4). Tujuannya untuk menjalin kerjasama kedua belah pihak.
Khususnya dengan sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan maksud tersebut. Maka pihak Komisi Imformasi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan pertemuan di ruang rafat Kantor Diskominfo Ketapang.
Baca: Kasat Lantas Polres Singkawang Pindah Tugas ke Polres Ketapang
Rospita mengatakan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik yang telah diundangkan dengan Nomor 14 tahun 2008.
Maka sudah seharusnya Badan Publik berusaha terus menerus mengimplementasikan keterbukaan informasi Publik.
Baca: PLN Area Ketapang Dukung Kelancaran Pelaksanaan UNBK
“Dukungan berbagai pihak sangat diperlukan. Termasuk Pemkab Ketapang dan segenap SOPD (satuan organisasi perangkat daerah-red) serta pihak penyedia informasi lainnya,” kata Rospita saat pertemuan kedua belah pihak itu berlangsung.
PMKRI Pontianak Ajak Masyarakat Hindari Karhutla di Kalbar |
![]() |
---|
Sukses Gelar Latihan Kader 1 HMI Komisariat Hukum, Ini Harapan Ketum |
![]() |
---|
Moloi dan Lorensius Wiranata DPRD Sekadau Kunjungi Asrama Mahasiswa Kabupaten Sekadau di Pontianak |
![]() |
---|
Pembukaan LK1 Komisariat Hukum HMI Pontianak, Hadir Perwakilan Rektor Untan dan Ketua Bawaslu Kalbar |
![]() |
---|
IMKA PIJAR Adakan Turnamen Esport PUBG dengan Protokol Kesehatan Ketat |
![]() |
---|