50.218 SPT Tahunan PPh Terlapor di KPP Pratama Hingga Batas Akhir
Nurbaeti Munawaroh mengatakan sebanyak 50.218 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan oleh wajib pajak...
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menutup batas akhir penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret 2018, KPP Pratama mencatat terdapat peningkatan angka kepatuhan pajak wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan sebanyak 50.218 SPT Tahunan PPh telah dilaporkan oleh wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama Pontianak atau meningkat 19,5 persen dibandingkan tahun lalu.
"Hal ini tentu sangat menggembirakan. Peningkatan jumlah SPT Tahunan PPh yang masuk juga menandakan kesadaran masyarakat Pontianak akan pentingnya pajak semakin meningkat dari waktu ke waktu. Antusias masyarakat Pontianak dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik khususnya melalui efiling," ujar Nurbaeti, Selasa (3/4/2018).
Baca: Batas Akhir Pelaporan SPT Sabtu 31 Maret, KPP Pratama Tetap Layani Wajib Pajak
Ia mengaku angka penyampaian sangat tinggi dengan persentase sebanyak 97,15 persen atau sebanyak 48.788 SPT dari SPT yang masuk disampaikan secara elektronik. Sementara pada tahun lalu jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan secara elektronik hanya sebesar 83,76 persen atau sebanyak 35.192 SPT dari keseluruhan SPT Tahunan PPh yang masuk.
Hal ini kata Nurbaeti juga tidak lepas dari upaya Ditjen Pajak yang terus menerus mengampanyekan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui efiling, terakhir lewat kegiatan Spectaxcular yang dilakukan pada 18 Maret 2018.
Baca: Nurbaeti: Baru 36.759 Wajib Pajak Lapor SPT
Pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan PPh meliputi semua jenis STP.
Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan (Form 1770) mengalami peningkatan 23,76 persen, sementara SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan (Form 1770S dan 1770SS) meningkat 18,34 persen.
"Kami sungguh sangat mengapresiasi tingginya minat wajib pajak Pontianak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," ungkap Nurbaeti.
Nurbaeti berjanji ke depan KPP Pratama Pontianak akan terus berupaya meningkatkan pelayanan agar wajib pajak merasa nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan juga tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
Lebih lanjut Nurbaeti mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan agar terhindar dari pengenaan sanksi untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. Seperti diketahui batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan berakhir pada 30 April 2018 mendatang.
Besar sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sesuai UU Perapajakan telah ditetapkan sebesar Rp1 juta. "Meskipun sanksi akibat Wajib Pajak Orang Pribadi tidak atau belum menyampaikan SPT Tahunan hanya sebesar Rp100 ribu, dihimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT sebab bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh terbuka peluang untuk dilakukan pemeriksaan pajak," ujarnya.