Ini Hitung-hitungan Bayar Pajak Lewat PMK 165

Intinya bahwa PMK 165 ini tetap memberi kelonggaran ke wajib pajak, untuk melaporkan lagi harta-harta yang pada saat tax amnesty belum dilaporkan.

zoom-inlihat foto Ini Hitung-hitungan Bayar Pajak Lewat PMK 165
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Singkawang, Wicaksono mengatakan, memang periode tax amnesty telah habis ditahun 2017, tetapi sekarang ada periode Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165.

"Intinya bahwa PMK 165 ini tetap memberi kelonggaran ke wajib pajak, untuk melaporkan lagi harta-harta yang pada saat tax amnesty belum dilaporkan," katanya, Minggu (1/4/2018).

Memang tarifnya lebih tinggi. Kalau dulu sudah dikasi kesempatan undang-undang tarifnya rendah.

Tapi kalau sekarang dia laporkan sendiri, maka sanksi 200 persennya tidak akan dikenakan.

Baca: Batas Akhir Pelaporan SPT Sabtu 31 Maret, KPP Pratama Tetap Layani Wajib Pajak

Sebagai gambaran, bila dia memiliki Rp 100 juta, pada saat dulu dikenakan 2 persen maka membayar Rp 2 juta.

Namun sekarang karena ini untuk meneruskan dan menggugah kembali, tarinya dinaikkan supaya ada rasa keadilan menjadi Rp 30 persen.

"Jika dia punya harta Rp 100 juta, dia harus membayar Rp 30 juta. Kalau dia melaporkan sendiri pake PMK 165 ini," jelasnya.

Namun bila petugas menemukan harta Rp 100 juta, orangnya tidak cepat lapor dan tidak mengikuti tax amnesty.

Kemudian sekarang dikasi kesempatan melalui PMK 165 tidak memanfaatkan, akan dihitung sama tarifnya 30 persen, tapi sanksinya 200 persen. Jadi Rp 60 juta ditambah tarif awal Rp 30 juta.

Jadi dia yang punya harta Rp 100 juta, kalau dia tidak mau cepat-cepat lapor inisiatif sendiri dia hanya bisa menggunakan Rp 10 juta, sisanya untuk negara.

"Ini sanksi kompensasi yang wajar karena dulu sudah dibuka lebar-lebar dengan tarif yang murah," bebernya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved