Jika SIM Card Anda Sudah Diblokir, Pakai Cara Ini untuk Mengaktifkannya Kembali
proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada 1 Maret 2018 pemblokiran kartu SIM yang tidak teregistrasi sudah dimulai.
Pemblokiran dilakukan lewat tiga tahap.
Tahap 1, per 1 Maret pemilik kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.
Kartu hanya bisa menerima panggilan, terima SMS, dan penggunaan data.
Pengguna hanya bisa memakai layanan data internet.
Tahap 2, per 1 Mei 2018, semua fungsi kartu dihentikan total.
Jika saat ini kartu SIM kita terlanjur diblokir di level tahap 1, tak perlu panik. Kita bisa mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut.
Caranya, dengan meregistrasi kartu SIM kita.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam.
Namun patut diingat, batas akhir "pengampunan" ini hanya berlaku hingga 1 Mei 2018. Bagi yang belum tahu tata cara melakukan registrasi, bisa disimak langkah-langkah berikut.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Artikel Ini Sudah Tayang di Intisari-Online.com dengan Judul "Cara Aktifkan Kartu SIM yang Sudah Diblokir, Gampang Banget!"