Batas Akhir Pelaporan SPT Sabtu 31 Maret, KPP Pratama Tetap Layani Wajib Pajak
Berdasarkan data terkini hingga 28 Maret yang dapat dihimpun sebanyak 41.655 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 pada tanggal 31 Maret 2018 jatuh pada hari Sabtu.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Ditjen Pajak mengambil kebijakan untuk tetap buka pada tanggal 31 Maret 2018 mulai dari pukul 08.00-17.00 WIB.
Baca: Foto Wajib Pajak Penuhi Kantor Pelayanan Pelaporan Pajak
Kebijakan ini diambil Ditjen Pajak menyusul tingginya antusias masyarakat melaporkan SPT Tahunan PPh.
“KPP Pratama Pontianak siap untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak Pontianak yang ingin berkonsultasi berkaitan dengan kewajiban perpajakannya maupun yang ingin mendapatkan asistensi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh,” ujar Nurbaeti Munawaroh Kepala KPP Pratama Pontianak.
Baca: Kantor Pajak Godok Penarikan Pajak Penghasilan Online
Berdasarkan data terkini hingga 28 Maret yang dapat dihimpun sebanyak 41.655 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu kondisi saat ini meningkat lebih dari 222 persen.
Ditjen Pajak terus berupaya mendorong wajib pajak untuk dapat secara mudah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan terus menerus melakukan perbaikan pada aplikasi pelaporan pajak maupun menambah jumlah alternatif cara pelaporan online.
Seperti diketahui untuk dapat melapor pajak secara online Ditjen Pajak telah menyediakan beberapa alternatif seperti e-filing, e-form maupun e-spt dan juga menambah jenis SPT Tahunan PPh yang dapat dilaporkan.
Agar wajib pajak dapat melapor secara online melalui e-filing maupun e-form harus mengakses lebih dahulu laman djponline.pajak.go.id. Sejak tahun 2017, Ditjen Pajak menambah cara pelaporan online yaitu melalui e-form.
Dengan e-form ketika wajib pajak melapor SPT Tahunan tidak harus terus menerus terhubung dengan internet. Wajib pajak hanya perlu terhubung dengan internet ketika mengunduh file SPT elektronik dan mengupload-nya ke akun pada laman djponline.pajak.go.id.
Terhitung mulai tahun 2018 khusus untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017, pelaporan SPT Tahunan PPh online melalui e-form dapat juga dipilih oleh wajib pajak yang mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) selain Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 dan 1770S.
"Harapan kita mudah-mudahan dengan berbagai cara pelaporan secara online tersebut akan memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.