Breaking News

Penista Masjid Terancam Pasal 156 A KUHP, Kapolresta: Masih Diperiksa

Tersangka DD (19) saat ini ditahan di Mapolresta Kota Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Purwanto 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO,ID, TRIBUN -  Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Purwanto membenarkan penangkapan seorang tersangka pengotor atau penista Masjid Baiturrahman Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan.

"Ya benar, seorang tersangka berinisial SMS alias DD telah kita tangkap. Sejumlah barang bukti juga telah kita amankan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ungkap Kombes Pol Purwanto, Kamis (29/03/2018).

Anggota Satreskrim Polresta Pontianak memeriksa Masjid Baiturrahman di Jalan Tanjungpura, Pontianak. (Dokumen Polresta Pontianak)
Anggota Satreskrim Polresta Pontianak memeriksa Masjid Baiturrahman di Jalan Tanjungpura, Pontianak. (Dokumen Polresta Pontianak) (ISTIMEWA)

Tersangka DD (19) saat ini ditahan di Mapolresta Kota Pontianak guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam Pasal 156 A KUHP, soal penistaan rumah ibadah dan dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Dalam penjelasan pasal tersebut, yakni barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca: Penista Masjid Tertangkap, Motifnya Sakit Hati WC Dikunci

Kasus ini bermula pada Sabtu 10 Maret 2018, pukul 06.30 WIB. Riksan Ismail, pengurus masjid hendak membersihkan masjid. Ia kaget melihat lantai banyak kotoran. Ia pun memeriksa sekitar masjid. Awalnya ia curiga ada pencurian, ia pun bergegas memeriksa kamera CCTV di rumahnya yang mengarah ke masjid.

Dalam rekaman CCTV pukul 02.19 WIB, ia melihat ada seorang laki-laki memakai topi terbalik berkeliaran di area masjid.

Laki-laki itu melakukan perbuatan tidak sepantasnya yakni membuang hajat dalam tong yang digunakan jemaah untuk berwudu.

Senin 12 Maret 2018, kasus inipun dilaporkan ke Polresta Kota Pontianak. Setelah mendapat laporan, Unit Jatanras melakukan penyidikan dengan mendatangi lokas kejadian dan memeriksa rekaman CCTV. Hingga sepekan pasca pelaporan atau Minggu 18 Maret 2018 pukul 13.45 WIB, tersangka DD ditangkap di sebuah kafe di Jalan Siam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved