Editorial

Waspadai Sarden Kandung Cacing

Cacing yang ditemukan adalah jenis Gilig dan termasuk cacing parasit yang bisa berkembang biak dalam tubuh manusia.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
Iflscience.com
Cacing 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bermula dari video viral soal temuan cacing pita di produk ikan sarden kalengan Mackerel merk Farmer Jack, IO dan Hoki pada pekan lalu yang ditemukan di Kabupaten Selatpanjang, Provinsi Riau, kini kasus ikan sarden kalengan mengandung cacing itu menjadi momok publik.

Cacing yang ditemukan adalah jenis Gilig dan termasuk cacing parasit yang bisa berkembang biak dalam tubuh manusia.

Ikan sarden tersebut jika dikonsumsi dapat menimbulkan efek samping bagi kesehatan tubuh. Untuk jangka pendek menimbulkan reaksi muntah-muntah, diare dan pusing, serta dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitivitas).

Sementara dalam waktu panjang akan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Padahal Sarden yang diimpor tersebut sudah terdaftar di BPOM tahun 2016 dan diimpor oleh PT Prima Niaga Indomas, Batam. Sedangkan produsennya, Zhang Zou Tan Co. Ltd., perusahaan asal Cina.

Penemuan ikan sarden itu pertama kali oleh warga bernama Lili. Ia membeli ikan sarden dalam kaleng di Selatpanjang, Riau itu ternyata mengandung cacing Kasus ini kemudian diviralkannya melalui video di akun media sosial (medsos). Viral video itu pun langsung ditanggapi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan. Setelah diuji di Laboratorium BPOM ternyata ikan sarden itu benar mengandung cacing pita.

(Baca: Aiptu Sakrani Putra Terbaik Polres Sambas )

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan adanya cacing dengan kondisi mati, pada produk ikan makarel dalam saus tomat atau sarden kaleng berukuran 425 gram, pada tiga merek sarden yakni Farmerjack, IO, dan Hoki.

Tidak saja memerintahkan importir untuk menarik, BPOM RI juga memerintahkan importir produk Farmerjack, IO, dan Hoki memusnahkan terhadap ketiga produk tersebut, karena produk yang mengandung cacing tidak layak dikonsumsi.

Yang mengejutkan, iIkan sarden merek tersebut ternyata sudah beredar luas di berbagai daerah termasuk di Sintang, Kalimantan Barat. Informasi tersebut kemudian disikapi dengan cepat oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang. Kadisperindakop Sintang, H Sudirman kepada Tribun Senin (26/3) menyampaikan bahwa pihaknya telah telah turun langsung ke lapangan

Dari hasil pemantauan di lapangan di Sintang memang diketemukan sarden yang diviralkan itu. Pihak Disperindagkop dan UKM selanjutnya berkoordinasi dengan agen untuk segera menarik sarden kaleng tersebut dari para pedagang dan distributor.

Selain itu, memerintahkan pemilik toko untuk tidak menjual dan langsung menarik dari tempat pemajangan.

(Baca: Drama Adu Penalti SMA Mujahidin Vs Santo Paulus )

Kita mengapresiasi sikap responsif Disperindagkop dan UKM Sintang yang bergerak cepat turun ke lapangan. Jangan sampai korban berjatuhan baru diambil tindakan, mengingat saat ini adalah era di mana permasalahan berkembang dengan cepat dan penanganan yang serius sangat penting diantisipasi.

Pemerintah memang sudah semestinya bersikap tegas dan serius memeriksa peredaran ikan sarden kalengan dan memberdayakan BPOM agar mengawal di daerah melalui jaringan Pengawasan Pangan Daerah.

(Baca: Ini Strategi Satarudin  Untuk Kembangkan  UMKM Yang Ada di Kota Pontianak )

BPOM juga harus melakukan penapisan melalui mekanisme Surat Keterangan Impor (SKI) untuk menangkal atau mencegah kemungkinan masuknya produk ikan sarden dalam kemesan tersebut.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) perlu memerintahkan semua Balai Besar POM (BBPOM) yang ada di daerah untuk melakukan operasi di lapangan guna memantau sekaligus mengantisipasi peredaran di pasaran. Bila perlu melibatkan Dinas Kesehatan dan pihak kepolisian masing-masing kota/kabupaten melakukan razia ke lapangan.

Selama ini bukan hanya ikan sarden saja, melainkan juga barang-barang impor berupa makanan seperti dari Cina juga sering lolos seleksi dan pemeriksaan. Pihak yang dirugikan jelas konsumen. Apalagi membawa petaka penyakit. Meski demikian kita percaya, pemerintah mempunyai kemampuan untuk menangkal hal itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved